logo web

Dipublikasikan oleh MSy Jantho pada on .

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menangani 37 kasus jinayat hingga 30 November 2022. Mayoritas di antara kasus jinayat yang disidang di MS Jantho adalah kasus pemerkosaan.

Hal ini disampaikan oleh Humas Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia,S.Sy,.M.H.

“Hingga 30 November 2022, kasus jinayat yang ditanggani MS Jantho sebanyak 37 kasus. Mayoritas adalah kasus pemerkosaan,” ujar Fadlia.

Adapun rincian kasus, kata dia, kasus pemerkosaan sebanyak 19 perkara. Dari 19 perkara pemerkosaan, terdiri dari 17 pelaku dewasa dan dua anak di bawah umur.

Kemudian khalwat sebanyak 4 kasus, ikhtilat 4 kasus atau perkara, maisir 9 perkara dan khamar 1 perkara.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice