Hingga September 2013, PA Sengeti Terima 10 Perkara Prodeo

Salah satu potret kemiskinan warga Muaro Jambi
Sengeti | pa-sengeti.go.id
Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat pencari keadilan, selama beberapa tahun terakhir Pemerintah Republik Indonesia terus memaksimalkan penggunaan anggaran negara terutama pada sektor yang berbasis kepada kepentingan masyarakat. Berperkara di pengadilan secara cuma-cuma mungkin dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan program tersebut.
Sebagai satu institusi pelaksana kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung Republik Indonesia selama beberapa tahun belakang juga terus memaksimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan rakyat. Dengan program pelayanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) ini, diharapkan kedepan KEADILAN dapat menyentuh setiap lapisan masyarakat Indonesia hingga ke akar rumput terutama warga golongan kurang mampu atau kategori miskin.
Secara garis besar, anggaran yang digelontorkan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk program mulia ini setiap tahun terus mengalami kenaikan. Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA ) tahun 2013, Pengadilan Agama (PA) Sengeti yang merupakan salah satu satker yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi selayaknya siap untuk menerima 15 (lima belas) pendaftaran perkara secara cuma-cuma (prodeo).
Hingga akhir September 2013, berdasarkan data yang dihimpun dari Kuasa Pengguna Anggaran, PA. Sengeti telah menerima sebanyak 10 (sepuluh) pendaftaran perkara secara cuma-cuma (prodeo). Dari jumlah tersebut, kesemuanya telah dikabulkan majelis hakim dengan putusan sela. “Hingga akhir September 2013 kami telah menerima 10 (sepuluh) rangkap putusan sela majelis hakim terkait pemeriksaan perkara secara prodeo, dari putusan tersebut kesemuanya dikabulkan dan selanjutnya saya akan memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mencairkan dana guna kepentingan perkara tersebut” terang Idwal Maris Kuasa Pengguna Anggaran PA. Sengeti.
Untuk diketahui, sebagai bentuk “protection” agar pelaksanaan program ini tepat sasaran, PA. Sengeti berusaha lebih ketat dan selektif dalam prosedur penerimaan perkara secara gratis ini. Dimulai dari meja pendaftaran perkara, masyarakat yang hendak mengajukan perkara melalui jalur ini diharuskan melengkapi beberapa persyaratan.
Mulai dari surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa, atau bukti-bukti pendukung lainnya, seperti Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (JAMKESMASDA), atau Kartu Penerima Bantuan Langsung Sementara (BLSM), ataupun Kartu Penerima Raskin (Beras untuk rakyat miskin). Maklum, belakangan berkembang issue bahwa program ini sering dimanfaatkan oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi dan meraup keuntungan. (Umarriadh B./Jurdilaga PTA. Jambi/PA. Sengeti)
