logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

HT MS Aceh Nara Sumber Bimtek Jinayat

Aceh | ms-aceh.go.id

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MS Aceh dan Dinas Syariat Islam (DSI) mengadakan kerja sama dalam kegiatan Bimtek jinayat dan pola bindalmin berbasis IT. Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan para Hakim dalam mengangani perkara jinayat.

Hal ini dimaksudkan mengingat para Hakim dalam wilayah MS Aceh banyak yang belum pernah memeriksa dan mengadili perkara jinayat terlebih bagi mereka yang berasal dari luar Aceh, karena kewenangan memeriksa dan mengadili perkara jinayat hanya ada pada Mahkamah Syar’iyah.

Pada saat sekarang ini jenis perkara yang diperiksa terdiri dari tiga macam, yaitu khamar (mabuk), maisir (judi) dan khalwat (mesum) sebagaimana diatur dalam Qanun No. 12, 13 dan 14 tahun 2003.

Hukuman yang diterapkan dalam Qanun tersebut adalah berupa cambuk  di depan umum dan biasanya dilaksanakan selesai shalat Jum’at di depan mesjid jami’ yang bersangkutan. Pelaksanaan hukuman cambuk itu sendiri mendapat perhatian luas dari masyarakat bahkan ada yang datang dari daerah lain hanya untuk menyaksikan hukuman cambuk tersebut.

Memeriksa dan mengadili perkara jinayat sama halnya dengan perkara pidana sebagaimana yang diterapkan pada peradilan umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri setempat dan terdakwa didampingi penasehat  hukum. Dan hukum acara yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Pokoknya persis seperti apa yang berlaku dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana.

Pada Bimtek yang dilaksanakan baru-baru ini yang menjadi nara sumber adalah Hakim Tinggi MS Aceh yang sudah berpengalaman dalam memeriksa dan mengadili perkara jinayat ketika masih Hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Ada dua orang Hakim Tinggi yang bertindak sebagai nara sumber yaitu Drs. H. Abd. Mannan Hasyim, SH., MH dengan makalah berjudul Tata Cara Penyidangan Perkara Jinayah Pada Mahkamah Syar’iyah Tingkat Pertama dan Drs. H. Abdul Muin A. Kadir, SH. yang membawakan makalah berjudul Tehnis Penyusunan Putusan Jinayah (Pidana).

H. Abd. Mannan menjelaskan urutan pemeriksaan jinayat didahului dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Atas dakwaan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi yang terdiri dari eksepsi konpetensi, eksepsi tentang surat dakwaan kabur dan eksepsi tentang surat dakwaan harus dibatalkan.

Selanjutnya  JPU menanggapinya lalu Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela. Apabila eksepsi dikabulkan, maka pemeriksaan perkara selesai sedangkan apabila eksepsi ditolak, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan pembuktian.

Lebih lanjut diuraikan H. Abd. Mannan, bahwa setelah selesai pembuktian lalu dilanjutkan dengan tuntutan oleh JPU. Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) dan terakhir adalah putusan. “Pemeriksaan perkara jinayat sama dengan pemeriksaan perkara pidana,” kata H. Abd. Mannan menjelaskan.

Sementara itu, H. Abdul Muin yang menguraikan tentang penyusunan putusan menjelaskan bahwa putusan jinayat pada prinsifnya sama dengan putusan perdata, hanya saja replik JPU dan duplik terdakwa setelah pembuktian.

Putusan jinayat didahului dengan kepala putusan, lalu identitas terdakwa, penjelasan apakah terdakwa dalam tahanan atau tidak, konsideran pendahuluan, dakwaan JPU, pembuktian, pembelaan terdakwa, replik JPU dan duplik terdakwa, pertimbangan hukum, mengingat pasal yang bersangkutan, amar putusan dan kaki putusan. “Dalam menyusun putusan berpedoman kepada Pasal 197 KUHAP,” ujar H. Abdul Muin yang biasa disapa Amka ini.

Dalam acara Bimtek yang diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua tersebut mendapat perhatian yang antusias dari peserta. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta untuk memperjelas materi yang disampaikan nara sumber.

Salah seorang peserta yang berasal dari MS Langsa Drs. H. Ribat, SH., MH mengaku merasa puas mengikuti bimtek tersebut. Menurutnya, selama ini ia hanya mengandalkan buku sebagai pedoman dalam memeriksa dan mengadili perkara jinayat, tetapi dengan adanya bimtek tersebut ia mendapat banyak ilmu sehingga menambah wawasan. “Saya bersyukur ikut Bimtek ini  sehingga menambah ilmu dan wawasan dalam memeriksa dan mengadili perkara jinayat,” tuturnya dengan bangga.

Untuk mendapatkan makalah dari kedua nara sumber, silahkan klik disini.

(AHP)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice