HT PTA Jambi Berikan Materi di Bimtek Yustisial
PTA JAMBI – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. Thamrin Habib, SH., M.HI, memberikan materi pada Bimtek Yustisial yang digelar PTA Jambi di Shang Ratu Hotel Kota Jambi, 19-21 September 2013.
Pada Bimtek yang pesertanya adalah semua Hakim Tinggi PTA Jambi, dan Hakim pengadilan tingkat pertama di wilayah PTA Jambi ini, Thamrin Habib mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan materi tentang proses penanganan pengaduan.
Dirinya menjelaskan banyak hal pada kesempatan ini, diantaranya adalah dasar dari proses penanganan pengaduan itu sendiri. Menurut dia ada beberapa dasar yang menjadi rujukan proses penanganan pengaduan tersebut. Beberapa diantaranya adalah Keputusan KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan penanganan pengaduan di lingkungan lembaga peradilan, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dan masih banyak lagi dasar lainnya.
Selain itu dirinya juga menjelaskan tentang kriteria kewenangan. Dia menyebutkan bahwa penerima pengaduan wajib melaporkan ke Bawas, ada rekomendasi dari pimpinan dan memberlakukan prinsip akuntabilitas, transparan.
Dia menambahkan tentang pengelolaan jenis perbuatan. Dikatakannya, bahwa ada beberapajenis pengelolaan jenis perbuata seperti, Penyalahgunaan wewenang, Pelanggaran norma kesusilaan, pelanggaran hukum acara, pelanggaran peraturan disiplin pegawai, dugaan suap dan korupsi, adminsitrasi dan ketidakpuasan tterhadap pelayanan publik.
Tidak hanya itu saja, hakim tinggi murah senyum ini juga menyampaikan berbagai persoaan tentang proses penanganan perkara, seperti laporan hasil pemeriksaan, berkas LHP, telaah pengaduan, laporan layak atau tidak layak, serta hak terlapor dan pelapor, (Jurdilaga PTA Jambi).
