logo web

Dipublikasikan oleh Reza Fahlevi pada on .

Takengon | ms-takengon.go.id

Rabu, 29 Maret Sebuah keberhasilan baru-baru ini dicatatkan oleh seorang mediator non-hakim dalam menyelesaikan sengketa perceraian antara pasangan suami istri di Jakarta. menjadi hari pertama Putra Evendi bertugas sebagai mediator luar non hakim Mahkamah Syar'iyah Takengon. Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon nomor W1-A3/---/HK.05/03/2023.

Berlatar diruang mediasi MS Takengon Putra Evendi, berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang hendak berpisah, pada nomor perkara 156/Pdt.G/2023/Ms.Tkn. Hal tersebut amat membanggakan karena hari itu adalah kali perdana dalam menjalani tugas sebagai mediator luar non hakim MS Takengon.

Dalam kasus ini, pasangan suami istri mengajukan permohonan cerai ke Mahkamah Syar'iyah Takengon. Namun, setelah mengikuti mediasi dengan mediator non-hakim, mereka berhasil mencapai kesepakatan damai untuk menyelesaikan sengketa mereka secara baik-baik.

Mediator non-hakim yang berhasil menyelesaikan kasus ini adalah Bapak Putra Evendi, seorang mediator berpengalaman yang telah membantu menyelesaikan berbagai sengketa dalam berbagai kasus. Putra Evendi mampu membangun komunikasi yang baik dengan pasangan suami istri tersebut, dan membantu mereka mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam mediasi ini, Evendi membantu pasangan suami istri untuk berbicara tentang permasalahan yang mereka hadapi dalam pernikahan mereka dan membantu mereka untuk menemukan solusi yang baik untuk kedua belah pihak. Ahmad juga mengedepankan pendekatan yang humanis dan menyampaikan kepada kedua belah pihak bahwa perceraian bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah dalam pernikahan.

Dengan keberhasilan ini, Ketua MS Takengon Bapak Win Syuhada melalui mediator luar non-hakim memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia bahwa mediasi dapat menjadi alternatif yang efektif dan bermanfaat dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Selain itu, keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa mediator non-hakim dapat menjadi bagian yang penting dalam upaya menjaga keharmonisan keluarga dan meminimalisir angka perceraian di Indonesia.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice