logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

IKAHI PA Padang Panjang Gelar Diskusi Hukum

Padang Panjang | www.pa-padangpanjang.go.id

Setelah sukses melaksanakan diskusi hukum selama dua kali berturut-turut, IKAHI PA Padang Panjang kembali menggelar kegiatan serupa, Rabu (6/3/2013) kemaren. Seperti diskusi-diskusi sebelumnya, diskusi ini juga dihadiri oleh Drs. Syamsul Bahri, SH. (Pembina IKAHI sekaligus Ketua PA Padang Panjang), Drs. M. Lekat (Ketua IKAHI sekaligus Wakil Ketua PA Padang Panjang), dan seluruh hakim selaku anggota IKAHI.

Diskusi seri ketiga IKAHI PA Padang Panjang kali ini memunculkan tema penting dalam peningkatan kualitas putusan, yakni pengayaan putusan/penetapan dengan doktrin hukum. Sebagaimana diketahui, doktrin yang merupakan salah satu sumber hukum adalah pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

Dalam putusan/penetapan Pengadilan Agama, salah satu bentuk dari doktrin yang sering dipergunakan adalah dengan mengutip pendapat-pendapat juris (ahli hukum) Islam, baik terkait dengan hukum formil maupun hukum materiil.

“Selain dipergunakan untuk memperkuat pertimbangan hukum, doktrin dapat dijadikan sebagai ciri khas produk Pengadilan Agama.” Ujar Syamsul Bahri menjelaskan. Dengan kedudukan seperti ini, doktrin tidak hanya dipergunakan untuk mengisi kekosongan hukum.

Terkait dengan hal tersebut, M. Lekat, Ketua IKAHI Padang Panjang membuat analogi menarik terkait keterkaitan antara doktrin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif. Menurutnya, pemuatan doktrin sebagai bagian dari pertimbangan hukum berlaku layaknya seseorang yang mandi wajib.

“Meskipun sudah mandi wajib, seseorang juga perlu berwudhu, apabila akan melaksanakan shalat. Artinya, meskipun sudah ada aturan perundang-undangan, doktrin juga perlu dikemukakan,”ujarnya disambut gelak tawa peserta diskusi.

Peserta diskusi kemudian menyepakati doktrin-doktrin yang relevan dimuat dalam pertimbangan hukum setelah mengkonstatir fakta-fakta yang terbukti di persidangan, sebelum akhirnya hakim mengkonstituir fakta-fakta tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan begitu, maka kedudukannya tidak hanya pelengkap, melainkan untuk memperkuat pertimbangan hukum.” Ujar M. Lekat menegaskan.

Merupakan Aspek Kemahiran Yuridis

Sebuah putusan/penetapan Pengadilan yang memuat doktrin-doktrin hukum ternyata memberikan citra yang positif terhadap hakim selaku pembuat putusan. Komisi Yudisial dalam salah satu publikasinya bertajuk Potret Profesionalisme Hakim dalam Putusan, menjelaskan bahwa meskipun hakim tidak terikat dengan doktrin, tetapi doktrin perlu dipergunakan, jika itu dapat memperkuat argumentasi hakim dalam membuat putusan.

Oleh Komisi Yudisial, pemuatan doktrin tersebut dikualifikasi sebagai kemahiran yuridis, yakni kemampuan memahami secara kontekstual relevansi, menafsirkan dan menerapkan kaidah-kaidah hukum yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan sumber-sumber terkait lainnya.

Kemahiran tersebut dapat dilihat dari bagaimana hakim merujuk pada yurisprudensi dan/atau doktrin yang ada dan kemudian menerapkannya dalam pertimbangan-pertimbangan hukum.

Menyadari pentingnya doktrin dalam pertimbangan hukum, Pembina IKAHI PA Padang Panjang mengharapkan segenap hakim agar berusaha untuk menelusuri doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya selanjutnya dimuat dalam pertimbangan-pertimbangan hukum putusan/penetapan. Semoga!

[Mohammad Noor]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice