
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 20/07/2023. Munculnya peradilan elektronik merupakan inovasi terbaru dalam rangka modernisasi peradilan. Dalam rangka mengikuti arus perkembangan zaman Mahkamah Agung RI mengeluarkan Perma nomor 3 tahun 2022 tentang mediasi di pengadilan secara elektronik.
Dalam penerapannya, Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang melaksanakan mediasi secara elektronik melalui aplikasi Zoom Meeting terhadap perkara Cerai Gugat Nomor 314/Pdt.G/2023/MS.Ksg, mediasi berlangsung secara elektronik akibat pihak tergugat ditahan di Lapas Kualasimpang kelas IIB karena dijatuhi hukuman Uqubat Ta’zir penjara selama 170 bulan. Proses mediasi yang dilakukan oleh Muhajjir, S.H.I., M.H. (Hakim Mediator) Berbuah manis dengan keberhasilan sebahagian terkait Hak Asuh Anak.
Zikri, S.H.I., M.H. (Ketua MS Kuala Simpang) menyampaikan bahwa “Implementasi Perma 3 tahun 2022 memberikan manfaat yang begitu besar khususnya kepada para pencari keadilan sehingga jarak tidak lagi menjadi hambatan dalam pelaksanaan persidangan maupun mediasi yang tentunya dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan”
(HUMAS/AI)
