logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Implementasikan Perma Nomor 1 Tahun 2019, PA Pulang Pisau Terima 2 Perkara E Court Perorangan

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang keluar pada tanggal 8 Agustus 2019 silam yang mengatur tentang perluasan e court di Pengadilan disambut dengan gegap gempita oleh warga masyarakat. Mereka kini tidak lagi harus bersidang dengan cara bertatap muka, namun bisa melalui alat eletronik baik melalui video, email dan lainnya.

Perma sebelumnya yang mengatur e-court yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Pengadilan Secara Eletronik hanya membolehkan pendaftaran e court melalui Advokat. Sekarang mendaftar secara perorangan pun bisa, bahkan jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan sampai pengiriman salinan putusan bisa dilakukan secara eletronik pula.

PA Pulang Pisau saat ini sudah menerima 2 perkara e court perorangan yaitu perkara nomor 87/Pdt.G/2019/PA.PPs. dan nomor 88/Pdt.G/2019/PA.PPs, perkara cerai gugat.

Panitera PA Pulang Pisau H. Abdussahid, S. Ag., saat dikonfirmasi Tim Jurnalis PA Pulang Pisau menyambut baik atas masuknya kedua perkara tersebut. “Semoga semakin banyak warga masyarakat yang mendaftar melalui e court sehingga bagi mereka yang berada di wilayah yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau baik karena keluar kota atau jauhnya jarak tempuh dapat mengikuti persidangan tanpa harus datang ke persidangan, hal tersebut dapat menghemat tenaga dan biaya, jelasnya.

(Mlyd)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice