Integritas Nomor Satu : PTA Banten Jadi yang Pertama Laporkan UPG diantara 80 Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia

SERANG, pta-banten.go.id – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten kembali mencatat prestasi dalam gerakan anti gratifikasi. Dalam rilis resmi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Kamis, 4 September 2025, PTA Banten tercatat sebagai BEST PRACTICE pengadilan tingkat banding pertama yang menyampaikan laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari total 80 pengadilan tingkat banding di seluruh Indonesia.

Dalam kanal YouTube Podcast Ruang Sapa Bawas Mahkamah Agung, Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Bapak Syarifullah Muhammad Nur, menyampaikan bahwa PTA Banten menjadi satu-satunya pengadilan tingkat banding yang pertama kali memenuhi Standar Kinerja Kelembagaan (SKK) Bawas. Sementara itu, pengadilan tingkat banding lainnya hingga saat ini masih belum menyampaikan laporan kepada UPG Pusat.
Lebih lanjut, PTA Banten tidak hanya menyampaikan laporan UPG tingkat banding, tetapi juga melaporkan UPG seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya. Laporan tersebut disampaikan tepat waktu, yaitu sebelum 10 Juli 2025. Ketepatan waktu inilah yang menjadikan PTA Banten sebagai contoh nyata kepatuhan yang patut diteladani oleh pengadilan tingkat banding lainnya.
Apresiasi dari Bawas MA RI ini menunjukkan komitmen kuat PTA Banten dalam mewujudkan tata kelola lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pelaporan UPG yang tepat waktu tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Mahkamah Agung RI, tetapi juga sebagai wujud nyata dukungan terhadap gerakan nasional pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur peradilan. (dw/ffn)
