Itsbat Nikah, “Primadona” Perkara Diputus PA Nunukan Oktober 2013

Sidang Keliling Itsbat Nikah di Kec. Sebuku
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Berdasarkan Statistik Perkara yang Diterima Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2013, hingga akhir Oktober 2013 ini, PA Nunukan telah menerima 328 perkara. Terdiri dari 153 perkara gugatan, dan 175 perkara permohonan.
Dari jumlah perkara diterima tersebut, khusus di bulan Oktober 2013 ini, Majelis Hakim PA Nunukan telah memutus sebanyak 86 perkara.
Jumlah perkara putus di bulan Oktober 2013 ini terdiri dari cerai gugat 10 perkara, cerai talak 17 perkara, itsbat nikah 67 perkara, dispensasi nikah 1 perkara, dan penetapan ahli waris 1 perkara.
Maka berarti perkara diputus di bulan Oktober 2013 ini didominasi oleh perkara permohonan itsbat nikah yang mencapai angka 67 perkara.
Ini terjadi setelah PA Nunukan membuka kran Sidang Keliling di Kec. Sebuku, Kab. Nunukan, beberapa waktu lalu. Begitu antusiasnya masyarakat Sebuku yang ingin memperoleh hak identitas hukum dengan mengajukan permohonan pengesahan nikah (itsbat nikah) kepada petugas pendaftaran PA Nunukan yang datang menjemput bola ke Sebuku, yang berjarak seskitar 3 jam perjalanan speed-boat.
Sepanjang Oktober 2013 lalu, di awal dan di akhir bulan, PA Nunukan sudah 2 kali melaksanakan Sidang Keliling di Kec. Sebuku tersebut, yaitu Sidang Keliling ke-5 dan ke-6 PA Nunukan. 4 Sidang Keliling PA Nunukan sebelumnya dilaksanakan di Balai Sidang PA Nunukan di Sebatik, perbatasan Malaysia-Indonesia.

Perkara Diputus Oktober 2013
Pelaksanaan 6 kali Sidang Keliling PA Nunukan ini baru dari dana yang berasal dari DIPA PA Nunukan Tahun 2013. Belum lagi jika Pemkab. Nunukan jadi mengajukan permohonan itsbat nikah massal bulan ini, setelah dana ABT-nya disahkan oleh DPRD Nunukan, beberapa waktu lalu.
Maka dapat diperkirakan bahwa perkara permohonan itsbat nikah ini akan menjadi “primadona” perkara diputus di PA Nunukan dalam tahun 2013 ini.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)
