
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis 18/08/2022 Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengamanatkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, lebih lanjut ayat (2) menjelaskan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Peraturan perundang-undangan telah memberikan aturan yang jelas demi menjaga seluruh hak - hak yang dimiliki anak, namun demikian, orang tua juga berperan penting dan bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak mereka. Orang tua, sebagai insan yang telah lebih dahulu menjalani kehidupan berumah tangga, harusnya memberikan pemahaman mengenai bahaya perkawinan di bawah umur, bukan sebaliknya malah membukakan jalan bagi anak-anaknya untuk melakukan perkawinan di bawah umur.
Bertempat di Ruang Konsultasi Publik Gedung Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Dewi Kartika, S.H. selaku Pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tamiang mendampingi para pemohon dari perkara permohonan dispensasi kawin. Pada pendampingan yang dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB, beliau memberikan pemahaman mengenai konsekuensi dari perkawinan di bawah umur, baik kepada para anak maupun orang tua mereka.
"Banyak sekali hal yang perlu dipertimbangkan dalam melangsungkan perkawinan di bawah umur, ketidaksiapan dan ketidakmatangan dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, untuk itu Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang selalu memberikan pendampingan dan edukasi terhadap para pemohon perkara dispensasi kawin" jelas Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
(HUMAS/MCL)
