logo web

Dipublikasikan oleh PA Praya pada on .

Praya | pa-praya.go.id

Pelaksanaan Sita Jaminan

Jumat (16/12), Tim Jurusita PA Praya dengan dipimpin langsung oleh Panitera, Kartika Sri Rohana, S.H. melaksanakan sita jaminan (Conservatoir Beslag). Pelaksanaan sita kali ini dilakukan pada 3 objek yang terdapat pada Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur. Sedangkan objek yang disita adalah: (1) Tanah Sawah seluas 6,080 m2; (2) Tanah Kebun seluas 12.560 m2; dan (3) Tanah Tegalan seluas 3.380 m2.

Pelaksanaan kegiatan ini turut dihadiri oleh para pihak yang berperkara, aparatur desa setempat serta beberapa personil dari kepolisian Kabupaten Lombok Tengah. Sebelum melaksanakan sita, Kartika terlebih dahulu menjelaskan maksud dan tujuan dari kedatangan rombongan. “Kedatangan kami berdasarkan perintah majelis hakim atas perkara nomor 756/Pdt.G/2022/PA.Pra” ujar Kartika.

sita 16 des

Pelaksanaan Sita Jaminan di Desa Kidang, Praya Timur

Saat ditemui tim, Kartika menjelaskan bahwa pelaksanaan Sita Jaminan ini bermaksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan oleh pihak yang mengusai objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. “Proses pelaksanaan sita jaminan berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana, kedua belah pihak juga kooperatif” tambah Kartika.

Pemeriksaan Setempat (Descente)

sita 16 des 2

Pelaksanaan Descente oleh Majelis Hakim

Pada saat yang bersamaan, majelis hakim yang menangani perkara tersebut juga melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis Dra. Hj. Noor Aini yang juga menjabat sebagai Ketua PA Praya. Noor menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang terdapat dalam hukum acara perdata

“Sidang descente sejatinya dilakukan agar majelis hakim dapat melihat secara langsung dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa” jelas Noor. “Jangan sampai dinyatakan non-executeable atau tidak dapat dieksekusi” tambah Noor.

Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat dilakukan agar majelis hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti terkait obyek yang menjadi sengketa. Mulai dari letak, luas, batas-batas serta kualitas dan kuantitas dari obyek yang ditinjau. Lebih lanjut, kegiatan ini juga ditujukan untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa (FA)

Galeri Foto

sita kolase 16 des

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice