logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Jumlah Perkara Putus PA Muara Tebo Meningkat

Muara Tebo | pa-muaratebo.go.id

Jumlah perkara yang berhasil diputus PA Muara Tebo mengalami peningkatan. Jika di bulan sebelumnya hakim hanya memutus perkara sebanyak 15 buah, maka di bulan Oktober 2013 perkara yang diputus mencapai 31 buah atau mengalami peningkatan sebanyak 16 perkara.

Pansek PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, MH yang ditemui redaksi jurdilaga (13/11/2013) membenarkan hal ini. Diantara penyebab meningkatnya jumlah perkara yang diputus menurut pria berkumis ini secara umum disebabkan karena banyaknya sisa perkara bulan sebelumnya yang belum memenuhi syarat formil dan materil untuk diputus.

“Alasan banyaknya jumlah perkara yang diputus bulan ini disebabkan adanya perkara yang digaibkan dalam sidang, saksi tidak lengkap dan masih banyak lagi alasan hukum lain dalam sidang sebelumnya sehingga perkara belum bisa diputus,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice