Jumlah Perkara Putus PA Muara Tebo Meningkat

Muara Tebo | pa-muaratebo.go.id
Jumlah perkara yang berhasil diputus PA Muara Tebo mengalami peningkatan. Jika di bulan sebelumnya hakim hanya memutus perkara sebanyak 15 buah, maka di bulan Oktober 2013 perkara yang diputus mencapai 31 buah atau mengalami peningkatan sebanyak 16 perkara.
Pansek PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, MH yang ditemui redaksi jurdilaga (13/11/2013) membenarkan hal ini. Diantara penyebab meningkatnya jumlah perkara yang diputus menurut pria berkumis ini secara umum disebabkan karena banyaknya sisa perkara bulan sebelumnya yang belum memenuhi syarat formil dan materil untuk diputus.
“Alasan banyaknya jumlah perkara yang diputus bulan ini disebabkan adanya perkara yang digaibkan dalam sidang, saksi tidak lengkap dan masih banyak lagi alasan hukum lain dalam sidang sebelumnya sehingga perkara belum bisa diputus,” pungkasnya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
