www.pa-mentok.go.id Pengadilan Agama Mentok menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan mengikutsertakan salah satu pegawainya, Annisya Karina, A.Md. A.B., dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Kegiatan yang diselenggarakan secara online (daring) ini merupakan upaya Mahkamah Agung (MA) RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan untuk memperkuat kompetensi teknis yudisial aparatur peradilan, khususnya di bidang kejurusitaan.

Pelatihan yang diikuti oleh Annisya Karina, yang menjabat sebagai Jurusita Pengganti di PA Mentok, ini berlangsung dalam dua tahapan utama: Tahap I: Mandiri E-Learning (27-31 Oktober 2025). Peserta melaksanakan pembelajaran mandiri melalui platform e-learning. Tahap ini bertujuan untuk penguasaan konsep dasar dan teori terkait tugas dan fungsi Jurusita/Jurusita Pengganti. Tahap II: Penyampaian Materi Secara Online (3-7 November 2025). Tahap ini berupa sesi tatap muka virtual melalui aplikasi pertemuan daring, di mana peserta menerima penyampaian materi secara langsung dari narasumber dan praktisi hukum senior di lingkungan peradilan agama.

Materi yang dibahas dalam pelatihan ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kode etik jurusita, penyusunan berita acara kejurusitaan, tata cara pelaksanaan sita (eksekusi), lelang, hingga pemanfaatan teknologi dalam penyampaian panggilan (e-Court). Ketua Pengadilan Agama Mentok, Bapak Hermanto, S.H.I., M.E. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk setiap pegawai di kejurusitaan, semoga dengan adanya pelatihan ini dapat membawa dampak yang positif bagi institusi peradilan. (drs)
