Jurusita Pengganti PA Palangka Raya Laksanakan Penyampaian Relaas Panggilan Sidang Secara Sah dan Patut
Palangka Raya, — Dalam rangka memastikan kelancaran proses persidangan dan menjamin terpenuhinya hak para pihak, Ibu Nurida sebagai Jurusita Pengganti (JSP) Pengadilan Agama Palangka Raya kembali melaksanakan tugas penyampaian relaas panggilan sidang ke alamat elektronik/rumah pihak berperkara secara sah, patut, dan tepat waktu.
Kegiatan penyampaian relaas ini merupakan salah satu tanggung jawab penting jurusita dalam menjembatani proses persidangan antara pengadilan dan masyarakat. Dengan menyampaikan surat panggilan sidang ke alamat elektronik atau ke alamat rumah pihak secara tercatat ataupun manual, pengadilan memastikan bahwa setiap pihak memperoleh pemberitahuan resmi sehingga dapat hadir dan menjalani proses peradilan sesuai jadwal.
Dalam pelaksanaan tugasnya, jurusita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan alamat secara cermat, memastikan identitas penerima, serta memberikan penjelasan singkat terkait isi surat panggilan. Penyampaian relaas dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses persidangan.
“Penyampaian panggilan sidang merupakan bagian penting untuk menjamin asas due process of law. Kami memastikan relaas disampaikan secara sah dan patut sesuai ketentuan,” ujar Ibu Nuridawati
Keberhasilan penyampaian relaas ini diharapkan dapat mendukung proses persidangan yang efisien, transparan, dan tertib. Melalui kerja yang penuh dedikasi, jurusita menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap perkara dapat berjalan sesuai prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan.
Pengadilan Agama Palangka Raya terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas, sejalan dengan semangat pelayanan prima dan peningkatan kualitas penanganan perkara.



