Karena Sidang Keliling, Masyarakat Nagekeo Tidak Pusing

Pembukaan Keliling di Kantor Urusan Agama Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Ki-Ka: Sulhan Wardana, SE., SH., Ahmad Mudlofar, SHI., Sriyani HN., S.Ag., MH. (Ketua PA. Bajawa), dan Dr. Mahmud Hadi Riyanto, SHI., MHI dan Drs. Hasan (PLH KUA Kec. Aesesa),
Aesesa | PA Bajawa
Ketua Pengadilan Agama Bajawa Ibu Sriyani HN, S.Ag., M.H., beserta rombongan Tim Laskar Pelangi Pengadilan Agama Bajawa pada hari Selasa, 5 November 2019 melakukan kegiatan sidang di luar gedung (red. sidang keliling) tahun anggaran 2019, untuk diketahui bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan terakhir pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Bajawa, setelah dalam beberapa rangkaian dilakukan kegiatan tersebut.
Evaluasi dari kegiatan sidang keliling ini adalah, sebagaimana termuat dalam berita website PA. Bajawa tanggal 14 Oktober 2019 yang berjudul Karena Isbat, Maslahat Masyarakat dan Prestasi PA. Bajawa Meningkat Pesat yakni sangat membantu menyelesaikan problematika masyarakat khususnya masyarakat miskin nan jauh dari kantor Pengadilan Agama Bajawa yang belum memiliki Buku Nikah, selain itu berkat sidang keliling pulalah peringkat nasional atau prestasi PA. Bajawa dalam menyelesaikan perkara naik menjadi Rangking III Nasional Kategori V (rilis Peringkat dari Badilag Periode 1 November 2019);
Kecamatan Aesesa terletak di Kabupaten Nagekeo, jarak dari Kantor PA. Bajawa menuju lokasi tersebut kurang lebih 3 jam, dengan rute sebagaimana khas jalanan wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur. Mabuk darat, perasaan deg-deg ser selalu menemani langkah dalam perjalanan kami, karena pertolongan Allah Swt., dan dengan semangat tinggi dari Tim Laskar Pelangi PA. Bajawa akhirnya kami sampai ditempat tujuan dengan disambut oleh masyarakat pencara keadilan yang telah menanti serta disamput pula oleh Plh. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Aesesa.
Bagaimana cuaca di Aesesa? Alhamdulillah….Allahu Akbar, its so hot and very hot, berbeda jauh dengan suhu di Kota Bajawa yang sangat dingin, merupakan tantangan kedua setelah kami berpusing-pusing ria di mobil carteran (maklumlah: Mobil Dinas hanya 1 dan waktu itu pas kedatangan Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di PA. Bajawa), setelah rehat sejenak….sembari menikmati sruput demi sruput Kopi Bajawa yang sengaja kita bawa, akhirnya kegiatan sidang keliling ini dilaksanakan. Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala KUA Kecamatan Bajawa, Bapak Drs. Hasan dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Bajawa serta Tanya jawab dari peserta dan masyarakat Aesesa yang hadir di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Aesesa.
Acara dilanjutkan dengan persidangan Isbat Nikah dengan satu Majelis serta dua orang Panitera Pengganti atas nama Sulhan Wardana, SE., SH., dan Sirajuddin, S.Ag., ada 7 (tujuh) perkara yang disidangkan hari ini. Dari tujuh perkara tersebut, semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bajawa. Nampak setelah sidang, para pihak tersenyum manis dan menangis haru bahagia karena perkaranya dikabulkan. Dengan demikian pada hari ini 7 (pasang) suami istri dinyatakan sah pernikahannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bajawa.
Plh. Kepala KUA Kecamatan Aesesa, Drs. Hasan menyatakan bahwa dengan diselenggarakannya sidang keliling di wilayah Kabupaten Nagekeo, masyarakat sudah tidak pusing lagi karena pernikahannya sudah disahkan dan beliau berjanji akan menginventarisir seluruh warga di wilayah Kecamatan Aesesa yang belum memiliki Buku nikah untuk mendaftarkan diri pada sidang isbat nikah Pengadilan Agama Bajawa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Para pihak membayar biaya perkara berapa nih guys? Berdasarkan kebijakan Ketua Pengadilan Agama Bajawa dengan mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi masyarakat Aesesa, oleh karena semua membawa surat keterangan tidak mampu, maka biayanya adalah GRATIS, semuanya kah? YES semuanya GRATIS…., atau jangan-jangan dibayarkan dengan biaya Prodeo sebagaimana dalam DIPA PA. Bajawa tahun anggaran 2019? Wait……untuk biaya Prodeo DIPA, telah habis digunakan pada pelaksanaan sidang-sidang sebelumnya, sehingga untuk 7 (tujuh) perkara ini biayanya adalah dengan Prodeo Murni, atau bahasa gaulnya adalah GRATIS…TIS…!!!
Ketua Pengadilan Agama menyatakan bahwa bila tahun 2020 aturan tentang sidang di luar gedung pengadilan masih ada, apakah anggaran ada atau tidak, Pengadilan Agama Bajawa tetap akan melaksanakan sidang keliling khususnya di wilayah hukum Kabupaten Nagekeo yang merupakan wilayah yurisdksi dari Pengadilan Agama Bajawa.
So……apa yang menarik dari perkara isbat nikah? Hhmm….untuk lebih jelasnya, silahkan unduh Penetapan PA. Bajawa Nomor 32-34/Pdt.P/2019/PA.Bjw di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, disitu Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya bersikap contra legem (menyimpangi aturan hukum) khusunya tentang Wali Muhakam sebagaimana dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan-penetapan tersebut pada hari yang sama yaitu tanggal 5 November 2019 telah kami unggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sehingga masyarakat atau siapapun juga dapat melihat, membaca dan mempelajari akan isi penetapan-penetapan tersebut. Anda tertarik untuk membaca atau melakukan riset? Silahkan,,,,,kami akan sangat senang. Salam laskar Pelangi PA. Bajawa (Red.Doktor)
Dokumentasi Foto Kegiatan
