Kasubbag Kepegawaian PA Bangkinang Ikuti Pelatihan Dan Sertifikasi Manajemen ASN Secara Daring

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (20/03/2023), Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Bangkinang, Siti Sahlaini Army, S.Ag., S.H., mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen ASN Jenjang Pengawas secara daring di tempat kerja. Pelatihan dan sertifikasi ini dilaksanakan sejak tanggal 07 Maret 2023 hingga 20 April 2023, dengan jadwal 07-11 Maret 2023 (Pembelajaran Asynchronous), 13 - 17 Maret (Pembelajaran Synchronous), 10 April 2023 (Uji Kompetensi), dan di tanggal 20 April 2023 merupakan Pemaparan dari Hasil Rencana Tindak Lanjut yang telah dilakukan di instansi sesuai dengan hasil pelatihan.
Pelatihan dan Sertifikasi Manajemen ASN ini diadakan untuk mewujudkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan ASN dalam melaksanakan program pelayanan kepegawaian. Untuk itu perlu dibangun sistem penjaminan kompetensi bagi ASN yang bertugas dalam penyelenggaraan manajemen ASN. Upaya ini dicapai melalui sistem pengembangan dan pemeliharaan kompetensi, sehingga pelaksanaan tugas pengelolaan kepegawaian dan penyelenggaraan manajemen ASN dilakukan secara profesional, efektif, dan efisien.

Pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi manajemen ASN berbasis kompetensi yang ditandai dengan kurikulum dan modul disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan pengelola kepegawaian sesuai dengan jenjangnya, yaitu Pelaksana, Pengawas, Administrator dan JPT Pratama. Ciri lainnya, pelatihan ini menggunakan pendekatan studi kasus dan rencana tindak lanjut (action plan) di instansi masing-masing sesuai dengan hasil pembelajaran selama pelatihan.
Selain itu, untuk menjamin profesionalisme penyelenggara manajemen ASN perlu dipastikan kompetensinya melalui sistem sertifikasi manajemen ASN. Sistem sertifikasi kompetensi ini sebagai bukti formal penguasaan kompetensi teknis manajemen ASN bagi setiap pengelola ASN. Kompetensi teknis tersebut sebagai pernyataan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai kewenangan jabatannya, sekaligus mewujudkan pelayanan kepegawaian yang akuntabel.

Sertifikasi kompetensi manajemen ASN ini sesuai dengan mandat Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di mana dalam penempatan tugas jabatan, antara lain, harus sesuai dengan kompetensi teknis bidang tugasnya. Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi, untuk memastikan penguasaan kompetensi yang hasilnya menjadi dasar pemberian sertifikat kompetensi manajemen ASN.
Dengan telah diikutinya pelatihan dan sertifikasi manajemen ASN ini, diharapkan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Bangkinang, Ibu Siti Sahlaini Army, S.Ag., S.H., dapat profesional dan akuntabel dalam melaksanakan program pelayanan kepegawaian. (ES/TimITPaBkn)
