logo web

Dipublikasikan oleh PA Sidikalang pada on .

Bertempat diruangan  bapak Ronni Bako, Kasubbag Umum dan Keuangan, bapak Surya Dharma Berutu, M.Ag menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan perwakilan dari Pengadilan Agama Sidikalang ini untuk meminta pihak dari Kantor Desa Sitinjo II untuk mengeluarkan Surat Keterangan Silang Sengketa Tanah atas kepemilikan tanah milik Pengadilan Agama Sidikalang/ Mahkama Agung RI yang terletak di Jalan Anggur No. 2 Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Surat Keterangan ini menjadi salah satu syarat untuk peningkatan legalitas Surat Tanah tersebut menjadi Sertifkat Hak Milik sebagaimana arahan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Dairi. Yang mana terdapat syarat untuk mencantumkan Surat Keterangan mengenai kepemilikan tanah tersebut dan tanah tersebut sedang tidak dalam sengketa dengan pihak manapun juga yang dikeluarkan oleh Kepala Desa setempat.  Dan hal itu disambut dengan baik oleh Kepala Desa, dengan mengeluarkan Surat Keterangan Silang Sengketa Tanah Nomor 390/02/SKet/KD/2023. Semoga kedepannya pengurusan Sertifikat Tanah milik Pengadilan Agama Sidikalang dapat berjalan lancer dan segera selesai. (AS)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice