KAUR UMUM PA TANJUNG BALAI KARIMUN SOSIALISASIKAN PELATIHAN SIMAK BMN DAN SIMANTAP

Gambar ; tampak Abu Samah (Kaur Umum) menyampaikan hasil pelatihan dan didampingi oleh Syamsul Fajar, A. Md
Tanjung Balai Karimun | www. Pa-tbkarimun.go.id
Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun menugaskan kaur Umum (Abu Samah) dan Operator SIMAK BMN (Syamsul Fajar, A. Md) untuk mengikuti kegiatan pelatihan Operator Simak BMN dan SIMANTAP pada tanggal 11 s/d 13 September 2013 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, bertempat di Hotel Arowana – Pekanbaru.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) yang berada di wilayah PTA Pekanbaru, meliputi wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau
Sebagaimana tradisi yang selama ini dikembangan di PA Tanjung Balai Karimun, bagi para pejabat maupun staf yang telah mengikuti pelatihan, diwajibkan untuk melakukan sosialisasi terhadap hasil yang telah diperoleh saat mengikuti pelatihan.
Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan pengetahuan sekaligus pemahaman yang sama kepada semua karyawan, dan semua hasil pelatihan hendaknya harus diimplementasikan secara benar dan maksimal.
Acara sosialisasi yang dilaksanakan Kamis, (19/09/2013) yang bersamaan dengan pelaksaan Bintal, bertempat di ruang sidang utama, dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Pansek, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh karyawan dan karyawati PA Tanjung Balai Karimun. Semangat dari seluruh karyawan dalam mengikuti acara tersebut sangat terlihat.

Pada kesempatan pertama Syamsul Fajar, A. Md menyampaikan tentang SIMAK-BMN dan SIMANTAP. dalam urainnya, pria yang masih berstatus tenaga kontrak dan multi talenta serta serba bisa ini, lebih banyak menjelaskan tentang praktek dan tata cara pengoperasian aplikasi SIMAK BMN dan aplikasi SIMANTAP.
Suasana semakin hidup, ketika giliran Kaur Umum (Abu Samah) menyampaikan hasil pelatihan, pria yang gemar memancing ini, menyampaikan secara garis besar tata kelola Barang Milik Negara secara benar sesusi ketentuan yang ada.
Abu samah juga menjelaskan secara umum kegiatan pelatihan diadakan sebagai upaya untuk memperbaiki sistim manajemen pengadaan, pembelanjaan dan pengelolaan barang milik negara yang ada di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dapat melaksanakan prinsip-prinsip dari SIMAK-BMN, yaitu ketaatan, konsistensi, materialitas, objektif dan lengkap dalam penatausahaan BMN.
Diharapkan kedepan untuk masalah pelaporan tentang Barang Milik Negara tidak lagi ditemukan kendala yang berarti…(Tim Redaksi PA TBK).
