Kedisiplinan Kunci Utama Sukses Zona Integritas dan Pelayanan Publik
Palangka Raya | www.pa-palangkaraya.go.id
Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag., M.H. dalam rapat Monitoring Evaluasi Kinerja, Rabu (26/11/2025) menekankan pada peningkatan disiplin dan ketelitian kerja seluruh aparatur sebagai langkah krusial untuk mencapai predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Peringatan ini disampaikan dalam rapat evaluasi internal yang membahas tindak lanjut atas temuan pengawasan serta pentingnya kecermatan dalam prosedur administrasi perkara.
Secara tegas beliau menyampaikan bahwa kedisiplinan adalah kunci utama keberhasilan. "Bagaimana kita mau berhasil, termasuk mewujudkan Zona Integritas, kalau tingkat kedisiplinan kita masih rendah?" tegas Yusri
Peningkatan disiplin tidak hanya dilihat dari kepatuhan jam kerja, tetapi juga dalam ketelitian dan integritas saat menjalankan tugas pokok, terutama yang berkaitan langsung dengan administrasi perkara dan pelayanan publik.
Selanjutnya terkait Laporan Hatibinwasda PTA Palangka Raya, Alhamdulillah PA Palangka Raya telah menindaklanjuti seluruh temuan dari hasil pengawasan dan pembinaan dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatibinwasda). Namun, Pimpinan mengingatkan bahwa temuan tersebut hanya bersifat sampel.
"Temuan Hatibinwasda sudah ditindaklanjuti, tetapi kita harus ingat, temuan itu hanyalah sebuah sampel. Artinya, kesalahan serupa bisa saja terjadi pada perkara lainnya. Oleh karena itu, saya mohon seluruh bagian lebih cermat dan teliti lagi dalam bekerja," tambahnya.
Hal ini menekankan pentingnya menjadikan setiap temuan sebagai momentum perbaikan sistem secara menyeluruh, bukan hanya perbaikan pada kasus yang disoroti.
Selanjutnya beliau juga menyoroti prosedur penetapan dan penunjukan Hari Sidang. Seluruh Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti diinstruksikan untuk memastikan ketelitian mutlak dalam pemanggilan pihak.
"Dalam penunjukan Penetapan Hari Sidang, pastikan yang dipanggil adalah kedua belah pihak: Penggugat dan Tergugat, atau Pemohon dan Termohon," ujar Yusri. "Tidak mungkin hanya salah satu pihak yang dipanggil. Ini adalah kesalahan mendasar yang harus dihindari. Mohon bekerja lebih cermat dan teliti lagi."
Instruksi ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan administrasi yang dapat merugikan pihak berperkara dan menghambat proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga integritas data dan administrasi perkara di PA Palangka Raya.


