logo web

Dipublikasikan oleh PA Bantul pada on .

Bantul – Salah satu indikator pelayanan prima pada sebuah satuan kerja adalah terjalinnya kolaborasi antar lembaga dalam memberikan layanan yang saling terkait. Dalam rangka itu, Pengadilan Agama Bantul berinisiatif menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul terkait layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasca perceraian.

Pada Kamis (4/9), Ketua PA Bantul Septianah, SHI. MH, bersama Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan pejabat terkait melakukan kunjungan ke KPP Pratama Bantul. Rombongan diterima langsung oleh Kepala KPP Pratama Bantul, Ida Ernawati, beserta jajaran pejabat terkait.

Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima, PA Bantul tengah membenahi empat hal pokok, yaitu:

1. Prosedur dan syarat pendaftaran perceraian
2. Penerbitan akta perceraian
3. Perubahan data KTP setelah perceraian
4. Pendaftaran NPWP setelah perceraian

Poin keempat inilah yang bersinggungan langsung dengan KPP Pratama Bantul, sehingga kolaborasi ini menjadi sangat relevan dan strategis.

Kepala KPP Pratama Bantul, Ida Ernawati, menyambut baik kehadiran PA Bantul serta mendukung penuh ide inovasi tersebut. Ia berharap ke depan dapat dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas lebih detail teknis implementasi layanan terpadu ini.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice