Kamis, 23 Februari 2023 Bertempat di Gedung MUI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Tangerang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang sukses menggelar sidang Isbat Nikah terpadu kepada 146 pasangan peserta.
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini merupakan upaya pemerintah Kota Tangerang dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat sehingga para peserta Isbat Nikah Terpadu akan mendapatkan Produk Pengadilan sebagai syarat dalam mendapatkan dokumen kependudukan dan pernikahan.
Dalam sambutannya, Walikota Tangerang yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan bahwa setiap keluarga harus menjaga keutuhan dan kerukunan keluarga. Selain itu, setiap keluarga pasti memiliki mimpi dan rencana seperti anak-anak yang akan mendapatkan pendidikan yang tinggi. Untuk mewujudkan mimpi dan rencana tersebut maka setiap keluarga harus memiliki administrasi yang benar. “Setiap keluarga pasti mempunyai mimpi dan rencana dan untuk mewujudkan rencana itu harus mempunyai dokumen-dokumen administrasi yang benar” ujarnya.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini disidangkan oleh 8 Majelis Tunggal Pengadilan Agama Tangerang yang masing-masing Majelis menyidangkan rata-rata 19 perkara/pasangan peserta Isbat Nikah Terpadu. Dari 146 perkara/pasangan yang disidangkan tersebut yang diputus oleh Majelis sebanyak 134 dikabulkan, 6 perkara ditolak, 5 perkara digugurkan dan 1 perkara dicabut.
