Kesepakatan Perdamaian Sebagian Terhadap Akibat Perceraian Untuk Perkara Cerai Gugat Berhasil Tercapai
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (08/03/2023) bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, Hakim Mediator untuk Cerai Gugat, Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., berhasil memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian secara tertutup. Terhadap perkara cerai gugat yang diajukan tersebut, kedua belah pihak sama-sama tidak menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga sehingga mediasi perceraian dapat dikatakan tidak berhasil. Namun, dengan totalitas dan kesungguhan yang betul-betul dari Hakim Mediator serta iktikad baik dari para pihak, terhadap akibat dari perceraian tersebut baik berupa hak istri yang minta cerai berupa Nafkah Iddah berhasil disepakati oleh para pihak bilamana Majelis Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan permohonan cerai gugat tersebut.
Setelah tercapai kesepakatan perihal distribusi Nafkah Iddah kedua belah pihak kemudian menuangkan kesepakatan perdamaian secara tertulis yang kemudian ditandatangani di hadapan Hakim Mediator. Dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, para pihak juga memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini dalam putusan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara cerai talak di lingkungan peradilan agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Karena mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, Pengadilan Agama Bangkinang berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan.
Ke depannya, Pengadilan Agama Bangkinang akan terus berorientasi untuk memberdayakan proses perdamaian melalui mediasi. Prospek tersebut juga memang didukung dengan keterampilan Mediator Hakim Pengadilan Agama Bangkinang dalam bersikap persuasif dan menerapkan keterampilan negosiasi. Bagaimanapun juga, Pengadilan Agama Bangkinang juga memiliki pandangan kuat bahwa sebaik-baiknya penyelesaian suatu permasalahan adalah melalui perdamaian dengan kesempatan yang berimbang. (ES/TimITPaBkn)
