Kesepakatan Soal Anak Tercapai Dalam Perkara Cerai Talak,
Mediasi di PA Tarutung Berjalan Efektif

Tarutung, pa-tarutung.go.id: Pengadilan Agama Tarutung kembali berhasil memfasilitasi proses mediasi yang konstruktif dalam salah satu perkara cerai talak yang sedang berjalan. Pertemuan mediasi lanjutan yang berlangsung di ruang mediasi PA Tarutung tersebut membuahkan hasil positif berupa tercapainya kesepakatan sebagian antara para pihak, khususnya terkait hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah anak.
Proses mediasi dipimpin oleh Ketua PA Tarutung Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. sekaligus sebagai mediator hakim yang memandu jalannya dialog secara objektif, profesional dan mengedepankan asas keadilan. Dalam suasana kondusif, para pihak akhirnya menyepakati bahwa hak asuh anak akan berada pada ibunya sebagai pihak Termohon dengan tetap memberikan akses bagi pihak Pemohon (ayah) untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak sesuai kesepakatan.
Selain itu, pihak Pemohon juga menyatakan kesanggupannya memberikan nafkah anak secara berkelanjutan setiap bulan dengan jumlah yang telah disetujui bersama. Kesepakatan ini sekaligus menjadi bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan tanggung jawab orang tua terhadap anak meskipun proses perceraian sedang berjalan.
Mediator menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang telah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sebagian permasalahan secara musyawarah. Hasil mediasi ini selanjutnya akan dicatat dalam laporan mediasi dan dilaporkan kepada Majelis Hakim untuk menjadi bagian dari proses persidangan perkara.
PA Tarutung terus mendorong pemanfaatan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, terutama dalam perkara keluarga yang berkaitan langsung dengan kepentingan anak dan masa depan mereka. (Tim Media)
