
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 1467/DJA.1/HM1.1.2/VII/2024 tanggal 02 Juli 2024 tentang permohonan penugasan terhadap Ketua dan Para Hakim Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota pada wilayah Mahkamah Syar'iyah Aceh untuk mengikuti Kegiatan Pembahasan dan Pengesahan Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayah.
Sesuai dengan Surat Tugas Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor: 927/KMSP.W1-A/ST.KP7.1/ VII/2024. Sesuai dengan surat tugas tersebut Ketua MS Aceh menugaskan Ketua (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) dan Para Hakim Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang (Ahmad Arif Daniel, S.H.I., M.Ag. dan Hanif Rabbani. As, S.H., M.H.).
Kegiatan Pembahasan dan Uji Publik Naskah Pedoman Implementasi Restorative Justice Perkara Jinayah yang diselenggarakan di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 9 Juli hingga 12 Juli 2024. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Mahkamah Agung, termasuk Hakim Agung Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Plt. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, serta ketua dan hakim dari seluruh kabupaten/kota se-Aceh.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan, dengan harapan dapat mencapai resolusi yang lebih adil dan harmonis bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan penerapan keadilan restoratif dalam perkara jinayah akan berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh komponen masyarakat. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi peradilan di Aceh untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memperkuat komitmen dalam menciptakan keadilan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
(HUMAS/DIN)
