Ketua dan Hakim PA Banjarmasin Mengikuti Sosilaisai PERMA No. 14 Tahun 2016

Banjarmasin | PA Banjarmasin
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Dr. H. Murtadlo S.H., M.H., MH, bersama seluruh Hakim dan Panitera PA banjarmasin, mengikuti sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 14 Tahun 2016 tentang tata cara Penyelesaian perkara Ekonomi Syari’ah bertempat. Kegiatan yang dilaksanakan Tanggal 7 September 2017 tepat pukul 08.30 Wita bertempat di Aula PTA Banjarmasin.
Sosialisasi Perma No.14 tahun 2016 ini di pandu oleh Ketua PTA Banjarmasin Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum dan yang menjadi narasumber adalah Bpk. Dr. H. Amran Suaidi SH., MH, MM ( Ketua Kamar Agama MARI), Dr. H. Purwosusilo, SH., MH, ( Hakim Agung ) dan Hakim Tinggi dari DIKLAT Mahkamah Agung RI.
Perma No. 14 tahun 2016 merupakan produk baru yang berfungsi untuk penguatan kekuasaan dan kewenangan Peradilan Agama, karena selama ini bayak pihak memberi kesan bahwa hakim-hakim Peradilan Agama hanya mahir menangangani NTCR (nikah talak cerai dan rujuk) peparnya bergurau. Peradilan Agama saat ini memiliki paradigma baru pasca lahirnya Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan UU No 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Dalam pengarahannya disampaikan bahwa Perkara ekonomi Syariah adalah perkara di bidang ekonomi syariah yang meliputi bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersial, baik yang bersifat kontensius maupun volunteer, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hakim dan panitera tentang bagaimana tatacara penyelesaian perkara ekonomi syariah.
