Ketua dan Hakim Pengawas MS Lhokseumawe Menghadiri Eksekusi Cambuk

Lhokseumawe | MS Lhokseumawe
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan eksekusi cambuk atas putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe nomor 01/JN/2017/MS.Lsm., dan 02/JN/2017/MS.Lsm yang telah berkekuatan hukum tetap, usai sholat Jum’at tanggal 8 September 2017 di halaman Masjid Agung Islamic Centre, Kota Lhokseumawe.
Hukuman cambuk ini pertama kalinya dilaksanakan di Lhokseumawe dalam 11 tahun terakhir. Dalam prosesi hukum cambuk ini ada 3 orang terpidana, dua orang masing-masing 100 kali cambuk karena zina sesama dewasa dan 1 orang 107 kali cambuk karena terbukti berzina dengan anak;
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Drs. Nailul Syukri, S.H., M.H., dan hakim Pengawas Drs. Muhammad Amin, S.H.,MH juga ikut hadir menyaksikan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Sementara ribuan warga Kota Lhokseumawe juga tidak ketinggalan menyaksikan eksekusi ini. (Replan St. Parmato)
