
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag., M.H. bersama Panitera PA Kisaran, Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag., mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik untuk empat lingkungan peradilan se-wilayah Sumatera Utara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Medan, bertempat di Hotel Santika Medan.
Kegiatan monev ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan kelengkapan berkas perkara yang dikirimkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung. Dengan adanya forum ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat memahami standar dokumen elektronik yang diperlukan dalam proses penyampaian berkas kasasi maupun PK, sehingga tidak terjadi hambatan administratif dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya, perwakilan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI menekankan pentingnya akurasi, kelengkapan, dan ketepatan waktu dalam pengiriman berkas perkara elektronik. Hal ini menjadi kunci utama dalam mendukung percepatan penyelesaian perkara secara transparan dan profesional, sesuai dengan arah kebijakan modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi.
Y.M. Ketua PA Kisaran menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan bahwa PA Kisaran siap untuk terus meningkatkan kualitas layanan, khususnya dalam penyusunan dan pengiriman berkas kasasi serta PK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini juga menjadi wadah diskusi dan tanya jawab langsung antara Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan jajaran pengadilan di wilayah Sumatera Utara, guna menyamakan persepsi dalam teknis administrasi perkara tingkat kasasi dan PK di era digital. (nrl)

