Ketua dan Sekretaris PTA Palu Lakukan Audit Kinerja di PA Bungku
Palu |www.pta-palu.go.id
Selama 4 hari (23-26 Juli 2017) ketua PTA Palu, Dr. Hj. Aisyah Ismail, S.H.,M.H. didampingi sekretaris PTA Palu, Sutarno, S.H.,M.H melakukan audit kinerja sekaligus pembinaan di Pengadilan Agama Bungku.
Audit Kinerja tersebut dilakukan terhadap pertanggung jawaban keadaan berkas perkara dan keuangan pihak ketiga dalam rangka serah terima jabatan ketua Pengadilan Agama Bungku. Dimana berdasarkan surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Nomor 2913/DJA/KP.04.6/07/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal Hasil Rapat TPM Mahkamah Agung RI., ketua PA Bungku Ir. Rasyid Ridha Syahide, S.H dimutasi menjadi hakim PA Maros kelas 1B dan posisinya diganti oleh wakil ketua PA Bungku, Ibrahim Ahmad Harun, S.Ag.
Audit Kinerja tersebut sendiri didasarkan pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 8 Tahun 1996 tanggal 30 Oktober 1996 tentang Pertanggung Jawaban Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan.
Adapun pertanggung jawaban berkas perkara meliputi jumlah berkas perkara yang belum dibagi, jumlah berkas perkara yang sudah dibagi kepada majelis/hakim namun belum diputus dengan menyebutkan nama ketua majelis/hakim pemegang berkas yang bersangkutan, jumlah berkas perkara yang belum selesai dimutasi, dengan menyebutkan ketua majelis/hakim pemegang berkas yang bersangkutan, jumlah berkas perkara somasi belum terselesaikan, jumlah berkas perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali yang belum dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung, jumlah perkara eksekusi yang masih bergantung, jumlah perkara grasi yang belum terselesaikan dan lain-lain yang bersangkutan dengan perkara yang dianggap perlu
Sedangkan pertanggung jawaban Pihak Ketiga yaitu keuangan perkara perdata, meliputi : perkara tingkat pertama, perkara tingkat banding, perkara tingkat kasasi dan perkara tingkat peninjauan kembali, keuangan perkara, keuangan consignatie, termasuk titipan hasil lelang, penerimaan uang hak-hak kepaniteraan yang belum disetorkan, uang bantuan hukum dan lain-lain yang menyangkut keuangan perkara yang dianggap perlu.
Kemudian dari laporan keuangan tersebut di atas dijelaskan keadaan keuangan yakni saldo uang menurut Buku Kas dan keadaan uang yang sesungguhnya baik berupa uang tunai ataupun yang tersimpan dalam bank dengan penjelasan yang jelas apabila terjadi perbedaan/selisih angka antar saldo menurut Buku Kas dan keadaan uang yang sesungguhnya dan tentang uang tunai yang tersimpan di Kas Pengadilan supaya dirinci secara jelas jumlah lembar dan keping jenis mata uang yang bersangkutan berikut jumlah nilai mata uang masing-masing.
Di sela-sela audit kinerja, ketua dan sekretaris PTA Palu juga melakukan pembinaan terkait tupoksi peradilan.
Ketua PTA Palu dalam arahannya lagi-lagi menekankan urgensi SOP (Standar Operating Procedure) dalam menyelesaikan pekerjaan dinas.
“Saya yakin tidak akan ada pekerjaan yang tertunda jika SOP dijalankan sebagaimana mestinya sehingga para pencari keadilan puas dengan kinerja kita”, ujarnya.
Selain itu, sekretaris PTA Palu, Sutarno, S.H.,M.H. menyampaikan tentang teknis pelaksanaan anggaran agar mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan anggaran agar mengacu kepada ketentuan yang ada sehingga pengelolaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan dengan baik”, imbuhnya.
(iin)
