Ketua Kamar Agama Membuka Rakor MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
MS Aceh mengadakan Rapat Koordinasi dengan MS se Aceh yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, Rabu – Jum’at tanggal 20 – 22 Nopember 2013. Rakor tersebut dibuka oleh Ketua Kamar Agama MA RI Yml. Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH., MH di Lt III MS Aceh pada tanggal 20 Nopember 2013 pukul 20.00 Wib. Hadir Hakim Agung Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S. IP., M. Hum dan sejumlah kepada dinas.
Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta Rakor adalah Pimpinan MS Aceh, Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional serta Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh yang berjumlah 90 orang. Pada waktu yang bersamaan dilaksanakan bimtek ekonomi syariah untuk hakim MS se Aceh yang berjumlah 40 orang dengan nara sumber Prof. H. Abdul Manan. Dan juga berlangsung bimtek pola bindalmin berbasis teknologi informasi yang dipandu oleh AHP.
Ketua MS Aceh H. Idris Mahmudy menyebutkan bahwa Rakor bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja sejak Januari – Oktober 2013. “Dalam Rakor ini akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja MS se Aceh,” katanya menegaskan.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa MS se Aceh akan bekerja keras untuk tampil yang terbaik dalam berbagai hal sehingga terwujud badan peradilan yang agung. Ketua mengajak peserta Rakor untuk bersama-sama meningkatkan kinerja pada satuan kerja masing-masing. Apa yang telah dicapai selama ini harus dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Sementara itu, Ketua Kamar Agama H. Andi Syamsu Alam dalam sambutannya ketika membuka Rakor tersebut menyampaikan agar hakim di Aceh meningkatkan kemampuan dalam menangani perkara sengketa ekonomi syariah.
Beliau meminta peserta Rakor supaya berusaha menambah ilmu pengetahuan tentang ekonomi syariah dengan cara studi banding ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan lain-lain. Selain itu, supaya melakukan diskusi untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan, baik diskusi kelompok maupun diskusi antar daerah. “Tingkatkanlah ilmu pengetahuan tentang ekonomi syariah,” pinta Tuamarga.
Diingatkan oleh Tuamarga, pasca lahirnya putusan MK No. 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 yang menyatakan penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka kewenangan PA semakin kokoh dalam memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah. Tuamarga meminta semua MS se Aceh supaya membentuk satu Majelis untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah.
H. Andi Syamsu Alam mengajak peserta Rakor agar turut serta meningkatkan perbankan syariah dengan cara menabung di bank syariah. Beliau menandaskan bahwa ekonomi syariah adalah ekonomi yang berkeadilan dan sesuai dengan prinsip Islam. “Mari kita menabung di bank syariah,” ujarnya berpromosi.

Tuamarga menyambut gembira atas pelaksanaan Rakor yang diikuti oleh seluruh MS se Aceh. Beliau berpesan agar dilakukan evaluasi kinerja yang lalu guna untuk memperbaiki kekurangan sehingga tugas-tugas yang diamanahkan dapat terlaksana dengan baik. Kemudian Tuamarga mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim tanda dimulainya Rakor yang disertai dengan ketukan palu sebanyak 4 kali.
Sebelum meninggalkan podium, Tuamarga menjelaskan makna ketukan palu 4 kali, yaitu pertanda bahwa MA memiliki empat lingkungan peradilan termasuk di dalamnya peradilan militer sambil melihat Kepala Dilmil I – 01 Banda Aceh Letkol Budi Purnomo, SH., MH yang disambut tawa peserta Rakor.
(AHP)
