Ketua MS Aceh Audensi Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
MS Aceh adalah salah satu institusi penegak hukum dalam bidang pidana (jinayat). Artinya, selain mengadili perkara perdata sebagaimana kewenangan peradilan agama pada umumnya, MS Aceh juga diberi kewenangan mengadili perkara pidana sebagaimana kewenangan peradilan umum pada umumnya. Oleh sebab itu, MS Aceh harus membangun sinergi dengan penegak hukum lain sesuai dengan fungsinya masing-masing yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Sekaitan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan beserta pejabat lain audensi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol. Rio S. Djambak. Dalam pertemuan tersebut, dibicarakan tentang penanganan perkara jinayat terutama SPPA oleh penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Lalu, pada hari ini Selasa (4/2) Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan menemui Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam di ruang kerjanya. Pertemuan kedua pimpinan penegak hukum ini didampingi oleh pejabat masing-masing. Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan didampingi oleh Wakil Ketua H. Zulkifli Yus dan Panitera Syafruddin. Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Muhibuddin.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut dibicarakan tentang pemeriksaan perkara pidana (jinayat) yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Kajati Aceh Irdam menyebutkan, pihaknya konsisten mendukung sepenuhnya penanganan perkara jinayat harus diajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Dijelaskannya, ada pihak atau LSM yang meminta dirinya agar mengalihkan penanganan jinayat ke peradilan umum. Namun, ungkapnya lagi, pihaknya tidak goyah dan tetap mengajukannya ke Mahkamah Syar'iyah unuk diadili sampai diputus.
“Kejaksaan konsisten mengajukan perkara jinayat ke Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan Qanun yang berlaku di Aceh ini,” ungkap Irdam menjelaskan.
Hal yang sama dipertegas lagi oleh Aspidum Muhibuddin. Dirinya sebagai koordinator tindak pidana umum termasuk di dalamnya perkara jinayat tetap mengingatkan JPU untuk mengajukan perkara jinayat ke Mahkamah Syar’iyah. “Saya selaku Aspidum Kejati Aceh selalu mengingatkan teman-teman JPU agar melimpahkan perkara jinayat ke Mahkamah Syar’iyah,” ujar Muhibuddin.
Sementara itu, Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Aceh yang mendorong penanganan perkara jinayat untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah. Dirinya berharap, hubungan yang positif antara Kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah dapat berjalan dengan baik terutama dalam hal penanganan perkara jinayat.

“Terima kasih kepada teman-teman dari pihak Kejaksaan yang konsisten mengajukan perkara jinayat untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah,” tandas H. Abd. Hamid Pulungan.
Selesai pertemuan dengan Kajati Aceh, lalu Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan dan rombongan menemui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muh. Yusuf. Rupanya, Pak Yusuf adalah saudara sepupu dengan Dirjen Badilag H. Aco Nur. “Pak Aco Nur adalah saudara sepupu saya,” kata Muh. Yusuf menginformasikan. “Tolong disampaikan kirim salam saya kepada beliau,” imbuh Muh. Yusuf.
Lagi-lagi, fokus pembicaraan adalah setentang perkara jinayat. Muh. Yusuf menyebutkan bahwa dirinya dengan Aspidum Muhibuddin istiqamah mengajukan perkara jinayat ke Mahkamah Syar’iyah. “Kami selalu koordinasi dengan penyidik untuk mengajukan perkara jinayat ke Mahkamah Syar’iyah,” katanya yang dibenarkan Muhibuddin yang duduk di samping kirinya.
Pertemuan berjalan dalam suasana akrab apalagi setelah dijelaskan bahwa Muh. Yusuf adalah saudara sepupu Dirjen Badilag H. Aco Nur. Tak terasa, waktu shalat Zuhur pun sudah dekat. Akhirnya H. Abd. Hamid Pulungan mohon pamit dan pertemuan diakhiri dengan foto bersama.

