Ketua MS Aceh Bersukur Atas Terpilihnya 3 Orang Pengurus IKAHI Dari PA
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Perhelatan akbar IKAHI berupa Munas ke-XVII di Denpasar Bali tanggal 27 – 29 Oktober 2013 berakhir sudah dan kepengurusan barupun telah terbentuk. Munas itu itu sendiri berjalan secara demokratis dimana peserta dan peninjau diberi hak untuk memberikan pendapat, tetapi untuk memilih kepengurusan hanya peserta yang memiliki hak suara.
Munas dihadiri oleh pengurus daerah dari seluruh Indonesia dan ditambah dengan pengurus cabang khusus MA dengan jumlah peserta dan peninjau lebih kurang 180 orang. AHP sendiri ikut menghadiri Munas bersama dengan pengurus IKAHI Daerah Aceh.
Setelah melalui pemilihan pengurus dengan cara one man one vote akhirnya terpilih menjadi Ketua IKAHI periode 2013 – 2016 Dr. H. Imam Subechi, SH., MH. Dalam pemilihan tersebut yang dipilih hanya Ketua saja sedangkan pengurus lainnya diserahkan kepada Ketua untuk memilihnya.
Dalam waktu yang tidak lama, akhirnya tersusunlah kepengerusunan yang terdiri dari Ketua I H. Suhadi, SH., MH, Ketua II Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M. Hum, Ketua III H. Julius Rifa’i, .H., MH. dan Ketua IV Burhan Dahlan, SH., MH.Wakil Ketua I – IV adalah merepresentasikan unsur dari empat lingkungan peradilan.
Ketua dan para Wakil Ketua akhirnya mengadakan rapat tertutup untuk menyusun pengurus inti IKAHI, sedangkan untuk kepengurusan selengkapnya akan menyusul kemudian. Dalam pengurus inti tersebut terdapat 3 orang yang berasal dari lingkungan peradilan agama, yaitu Hakim Agung Kamar Agama Yml. Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M. Hum, Sespim Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.Hdan Plt. Panmud Perdata Agama Drs. H. Abdul Ghoni, SH., MH. Pengurus inti IKAHI selengkapnya dapat dibaca pada badilag.net edisi Senin 4 Nopember 2013 dengan judul berita berita Tiga Pengurus Pusat IKAHI 2013 - 2016 Berasal dari Peradilan Agama.
Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH menyambut gembira atas terpilihnya 3 orang dari peradilan agama yang menjadi pengurus IKAHI Pusat periode 2013 – 2016.
Dengan terpilihnya 3 orang tersebut berarti hakim peradilan agama sama hak dan kedudukannya dengan hakim dari lingkungan lain dalam mengelola dan memperjuangkan kepentingan organisasi. “Kita bersyukur bahwa hakim dari peradilan agama terpilih menjadi pengurus IKAHI Pusat semoga dapat memperjuangkan kepentingan bersama,” ujar Ketua MS Aceh dalam memberikan apresiasinya.

Selain memberikan apresiasi, Ketua MS Aceh mengajak kepada semua hakim dari peradilan agama untuk mendukung IKAHI dalam memajukan organisasi, karena dengan IKAHI akan banyak yang diperjuangkan. Misalnya dalam memperjuangkan kesejahteraan hakim seperti lahirnya PP No. 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah MA. “Mari kita dukung IKAHI dan jangan lupa mengirim iuran setiap bulan,” ujar Ketua MS Aceh mengingatkan.
Selamat dan sukses kepada pengurus IKAHI Pusat periode 2013 – 2016 semoga dapat berbuat untuk hakim Indonesia.
(AHP)
