Ketua MS Aceh : Hakim Tinggi Pengawas Harus Pro Aktif

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH menegaskan Hakim Tinggi Pengawas harus selalu memonitor kinerja Mahkamah Syar’iyah yang menjadi daerah pembinaan dan pengawasannya. Atau dengan kata lain, jangan hanya menunggu laporan yang dikirim kepadanya.
Pengawasan dimaksud dapat secara langsung dengan mendatangi satuan kerja yang menjadi obyek pengawasan, akan tetapi hal yang seperti itu terbatas waktunya mengingat anggaran yang tersedia relatif kecil dan hanya untuk satu kali pengawasan dalam satu tahun.
Pengawasan yang efisien dan efektif dapat dilaksanakan kapan saja melalui informasi teknologi, yaitu memonitor kinerja daerah lewat info perkara yang ditampilkan badilag.net.
Penegasan itu disampaikan Ketua MS Aceh pada saat rapat penyusunan kembali Hakim Tinggi Pengawas berhubung banyak Hakim Tinggi yang mutasi pindah sebagaimana yang ditetapkan TPM yang diumumkan Badilag beberapa waktu yang lalu.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 dengan mengambil tempat di ruang rapat pimpinan. Hadir Ketua Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, Wakil Ketua Drs. H. M. Jamil Ibrahim, SH., MH, Panitera/Sekretaris Drs. H. Syamsikar dan Hakim Tinggi serta pejabat struktural dan fungsional.
Dalam penyampaiannya lebih lanjut, Ketua menekankan kepada Hakim Tinggi untuk pro aktif dalam melakukan pengawasan, sebab tanpa pengawasan maka akan sulit dicapai kinerja yang maksimal. “Hakim Tinggi harus pro aktif, jangan hanya menunggu laporan,” pinta Ketua dengan nada serius.
Menurut Ketua, sekalipun pada MS Aceh relatif banyak perkara banding yaitu sekitar 130 perkara setiap tahunnya, akan tetapi tugas Hakim Tinggi untuk melakukan pengawasan tidak terkendala, apatah lagi apabila pengawasan dilakukan dari jarak jauh melalui pendekatan teknologi informasi dan dari pengawasan mellui IT akan dapat diketahui MS mana saja yang kinerjanya tidak maksimal.
Ketua mencontohkan bahwa sampai dengan hari ini masih ada MS yang belum akurat data laporan perbandingan antara manual dengan SIADPA Plus. “Saya minta dalam waktu dekat sudah go green,” tandas Ketua mengingatkan.
Sementara itu, Wakil Ketua sebagai Koordinator pengawasan melaporkan bahwa pada tahun 2013 ini telah dilakukan pengawasan dengan cara mendatangi satuan kerja di daerah. Dari temuan-temuan yang ada telah dilakukan rapat evaluasi dan tindak lanjut guna memperbaiki kesalahan dan meminimalisir kesalahan berikutnya. “Alhamdulillah, kinerja MS di daerah sudah meningkat,” urai Wakil Ketua menjelaskan.

Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa selain melakukan pengawasan ke daerah, Hakim Tinggi juga melakukan pengawasan melalui info perkara yang dikoordinir oleh H. Abd. Hamid Pulungan. Dari pengawasan tersebut dilakukan konfirmasi melalui telepon terhadap satuan kerja yang dinilai tidak melaksanakan tugas dengan baik.
Dalam kesempatan rapat tersebut, telah tersusun kembali pembagian daerah pengawasan sesuai dengan jumlah Hakim Tinggi yang ada sekarang ini sebanyak 16 orang selain pimpinan. Dalam waktu dekat akan diterbitkan SK Ketua tentang penunjukan Hakim Tinggi Pengawas guna untuk dipedomani dalam menjalankan tugas pengawasan.
(AHP)
