Ketua MS Aceh Ingatkan Kode Etik dan PPH
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Sebagaimana diberitakan website MA edisi Rabu 6 Nopember 2013 bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman disiplin untuk hakim terlapor Vica Natalia, SH., MH. Majelis yang yang terdiri dari H. Suwardi, SH., MH sebagai Ketua MKH dan anggota dari Hakim Agung dan KY serta Sekretaris dari Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakimdan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Pada hari yang sama, MKH menjatuhkan putusan kepada hakim terlapor Raja M.G.Lumban Tobing berupa pemberhentian tetap dan mendapatkan hak pensiun.Lalu pada esok harinya, lagi-lagi MKH menjatuhkan hukuman terhadap hakim terlapor Sintong Monogari Siahaan, SH yang selama ini bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi.
MKH menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim berupa tindakan asusila dan menjatuhkan sanksi berupa non-palu selama 1 tahun.
Dapat dibayangkan betapa gundahnya hati hakim yang bersangkutan menerima hukuman tersebut dan alangkah malunya keluarga menerima kenyataan ini. Tapi apa mau dikata, nasi telah menjadi bubur dan hanya penyesalan yang tersisa dalam fikiran.
Cukuplah sudah korban MKH terhadap hakim yang dianggap bermasalah dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Jangan ada lagi hakim yang dijatuhi hukuman, karena hal itu akan mencoreng harkat dan martabat hakim itu sendiri.
Menyikapi fakta di atas, Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH mengingatkan betapa pentingnya pengamalan dan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam menjalankan tugas maupun sebagai pribadi. Beliau meminta segenap hakim pada lingkungan MS Aceh agar selalu ingat dan patuh kepada kode etik dan PPH tersebut. “Ingat selalu Kode Etik dan PPH agar terhindar dari segala macam godaan,” ujar Ketua memberikan petunjuk.
Sebagaimana diketahui bahwa MA dan KY telah membuat keputusan bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam kode etik dan PPH tersebut terdapat 10 pedoman yang harus menjiwai dan terpatri serta dilaksanakan oleh seorang hakim. Kesepuluh pedoman itu adalah berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati dan bersikap profesional.
Ketua MS Aceh menjelaskan apabila seorang hakim telah melaksanakan kode etik dan PPH Insya Allah akan selamat dalam menjalankan tugas. Tapi, urainya lebih lanjut, terkadang terdorong oleh keinginan untuk memiliki diluar kemampuannya, akibatnya lupa akan kode etik dan PPH. Ada juga hakim yang tergoda oleh hawa nafsu sehingga berbuat asusila yang mencederai keluhuran dan kemuliaan hakim itu sendiri. Ketua menyarankan agar setiap hakim dimanapun ia bertugas supaya selalu didampingi oleh isteri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, disamping itu supaya tenang dalam menjalankan tugas. “Bawalah isteri dimanapun bertugas,” kata Ketua memberikan petuah.

Menanggapi banyaknya hakim yang mendapat sanksi akibat perbuatannya, Ketua menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Semestinya hakim itu terhormat dan dihormati, bukan sebaliknya diadili dan mendapatkan hukuman. “Semoga tidak ada lagi hakim yang mendapatkan hukuman,” ujar Ketua berharap.
(AHP)
