logo web

Dipublikasikan oleh Mahkamah Syar'iyah ACEH pada on .

Ketua MS Aceh Instruksikan MS Kab/Kota se Aceh Manfaatkan Data Kependudukan Pada TNP2K

Ketua MS Aceh Instruksikan MS Kab/Kota se Aceh Manfaatkan Data Kependudukan Pada TNP2K
 

Banda Aceh I ms-aceh.go.id

Pelayanan merupakan hal penting dalam suatu organisasi. Semakin baik pelayanan yang diberikan, semakin baik pula instansi atau lembaga tersebut di mata masyarakat. Oleh sebab itu, pelayanan ini harus mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari pengambil kebijakan agar masyarakat senang berurusan di instansi yang bersangkutan. 

Sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dalam Pasal 7 menyebutkan, setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah.

Masalahnya timbul kemudian ketika orang yang mengajukan pembebasan biaya perkara (prodeo) tidak membawa SKTM. Apakah permohonannya langsung ditolak?

Untuk menjawab permasalahan tersebut, Badilag menjalin kerjasama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yaitu dengan cara membuat aplikasi yang menjelaskan data seseorang yang dinyatakan masyarakat tidak mampu. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) pada aplikasi tersebut akan muncul informasi apakah ia termasuk orang yang tidak mampu atau bukan.

Apabila memang yang bersangkutan dinyatakan orang tidak mampu, maka data ini dapat  dijadikan bukti bagi Majelis Hakim dalam menetapkan berperkara secara prodeo ketika tidak ada surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Data pada TNP2K mempermudah masyarakat dalam memperoleh penetapan berperkara secara prodeo sekalipun tidak memiliki SKTM,”  ujar Dirjen Badilag H. Aco Nur dalam kesempatan launching 9 aplikasi unggulan Badilag.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan menginstruksikan MS Kab/Kota se Aceh supaya memanfaatkan data kependudukan yang ada pada TNP2K ketika masyarakat mengajukan perkara secara prodeo dan tidak memilki SKTM. Menurutnya, kerjasama yang dibangun Badilag dengan TNP2K sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Manfaatkanlah TNP2K ketika orang yang berperkara secara prodeo tidak memiliki SKTM,” ujarnya berpesan.

“Pengadilan harus memberikan pelayanan yang baik kepada pencari keadilan,” tandasnya lagi mengingatkan.

Disebutkan oleh H. Abd. Hamid Pulungan, Badilag akan dapat mengetahui PA/MS mana saja yang sering login ke aplikasi TNP2K untuk mengetahui data kependudukan tidak mampu. Oleh sebab itu, urainya lagi, harus dimanfaatkan TNP2K dengan sebaik-baiknya.

"Sampai dengan saat ini, MS Simpang Tiga Redelong termasuk yang sering login ke TNP2K," paparnya menginformasikan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice