Ketua MS Aceh: Mahkamah Syar’iyah Harus Siap Diaudit
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH, mengingatkan jajaran Mahkamah Syar’iyah se Aceh harus siap diaudit oleh Badan Pengawasan MA. Untuk menghadapi audit tersebut Ketua memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan baik dan sewajarnya sehingga peradilan terlaksana dengan seksama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Ketua menanggapi berita yang dimuat badilag.net edisi 1 Oktober 2013 bahwa Badan Pengawasan akan melakukan audit kinerja dan integitas 37 PA pada tahun 2013. Dalam berita tersebut tidak dijelaskan PA/MS mana saja yang akan diaudit tahun 2013 ini tetapi mencakup empat wilayah dan audit dilaksanakan pada bulan September dan Oktober 2013 serta hasilnya akan diumumkan akhir 2013.
Informasi tersebut disampaikan Drs. H. Abdul Manaf, S.H., M.H., Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA dalam rapat koordinasi Ditjen Badilag dengan Kamar Peradilan Agama MA, Senin malam (30/9/2013) di Bogor.
“Semua MS se Aceh harus siap diaudit, oleh karena itu saya minta kepada pimpinan, hakim dan pejabat sturuktural dan fungsional serta staf supaya bekerja dengan baik sesuai tupoksi masing-masing,” ujar Ketua memberikan petunjuk.
Audit kinerja dilakukan Badan Pengawasan terhadap enam bidang, yaitu administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi umum, bantuan hukum, keterbukaan informasi dan pelayanan pengaduan.
Sementara itu, audit integritas difokuskan pada perilaku aparat peradilan. Audit integritas dilakukan dengan cara membuat kuesioner yang ditujukan kepada pihak internal dan pihak eksternal pengadilan. “Kami minta pendapat para pihak yang berperkara dan pengacara,” terang Abdul Manafsebagaimana dirilis pada berita badilag.net.
Ketua MS Aceh menambahkan bahwa kinerja yang akan diaudit Badan Pengawasan telah menjadi tugas rutin Mahkamah Syar’iyah, oleh sebab itu harus dilaksanakan dengan baik dan tidak ada alasan untuk tidak mendapatkan nilai yang baik. “Apabila ada MS yang akan diaudit supaya mempersiapkan diri dan semoga hasilnya baik,” harap Ketua.
Sedangkan integritas sudah menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar. Bagi seorang pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu wajib mengucapkan pakta integritas. “Bagi pejabat di Mahkamah Syar’iyah wajib hukumnya memiliki integritas yang tinggi,” tandas Ketua mengingatkan.
Dijelaskannya, bagi hakim sudah ada 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi dasar berfikir dan bertindak dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kesepuluh perilaku tersebut adalah (1). Berperilaku adil (2). Berperilaku jujur (3). Berperilaku arif bijaksana (4). Bersikap mandiri (5). Berintegritas tinggi (6). Bertanggung jawab (7). Menjunjung tinggi harga diri (8). Berdisiplin tinggi (9). Berperilaku rendah hati (10). Bersikaf profesional.
“Tidak ada alasan bagi hakim tidak memiliki integritas tinggi karena sudah diatur dalam Kode Etik dan pedoman Perilaku Hakim,” imbuh Ketua menekankan.
(AHP)
