Ketua MS Aceh Menerima Tim Peneliti Hukum Balitbang Kumdil MA
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melaksanakan kegiatan penelitian lapangan yang diberi judul penyusunan naskah akademik jabatan panitera pengganti di Aceh. Kegiatan yang berlangsung sejak tanggal 3 sampai dengan 7 Februari 2020 tersebut akan meminta saran dan pendapat dari panitera pengganti 4 (empat) lingkungan peradilan di Aceh.
Sesuai dengan surat tugas yang ditandatangani Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan MA H. Hasbi, tim yang akan bekerja menemui panitera pengganti berjumlah 6 (enam) orang yang dipimpin Budi Suhariyanto sebagai koordinator. Anggotanya terdiri dari Mul Irawan, Tumbur Palti Daniel Hutapea, Muh. Ridha Hakim (ketiganya peneliti) dan Huda Isnawan sebagai sekretaris serta Tri Mulyani sebagai pengolah data. Pada sore hari Senin (3/2), Tim peneliti ini menemui Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan di ruang kerjanya.
“Izin pak, kami melaporkan kegiatan yang akan kami lakukan untuk bertemu dan berbicara dengan panitera pengganti MS Aceh dan MS terdekat guna menghimpun data dan saran tentang penelitian yang kami lakukan,” ujar Budi Suhariyanto memulai pembicaraan.
“Penelitian ini dalam rangka penyusunan naskah akademik pembentukan jabatan panitera pengganti di pengadilan,” urainya lebih lanjut.
Menurut Budi Suhariyanto, jabatan panitera pengganti di pengadilan adalah jabatan fungsional, tapi belum sepenuhnya melekat kriteria jabatan fungsional. Misalnya, belum memiliki angka kredit ketika naik pangkat dan pangkatnya pun dibatasi. Semestinya, urai Budi Suhariyanto lebih lanjut, jabatan panitera pengganti itu tidak dibatasi dan sampai pangkat tertinggi IV/e. “Misalnya jabatan dosen, pangkatnya sampai pangkat tertinggi sesuai dengan angka kredit yang diperolehnya,” ujar Budi Suhariyanto memberi contoh.
Masih menurut Budi Suhariyanto, sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, jabatan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, maka semestinya jabatan panitera pengganti masuk di antara keahlian atau keterampilan. Kenyataannya, sambungnya lagi, sampai saat ini jabatan panitera pengganti tidak tercantum dalam nomenklatur atau rumpun jabatan fungsional.
“Jabatan panitera pengganti di pengadilan bersifat institusional peradilan, maka baginya diberikan tunjangan jabatan,” papar peneliti ini menjelaskan.
“Penelitian ini untuk mendudukkan jabatan panitera pengganti menjadi jabatan fungsional berdasarkan keahlian,” pungkas Budi Suhariyanto.
Sementara itu, Ketua MS Aceh H. Abd. Hamid Pulungan menyambut baik kedatangan tim peneliti dari Balitbang Kumdil MA tersebut. Disebutkannya, kegiatan penelitian ini sangat penting agar jabatan panitera pengganti jelas dan tepat sehingga dikategorikan sebagai jabatan fungsional yang sesungguhnya. "Selamat datang di Aceh, semoga tugas penelitian berjalan dengan baik dan lancar," sebut H. Abd. Hamid Pulungan.
"Kami akan membantu sepenuhnya agar tugas-tugas terlaksana dengan baik," ujarnya tersenyum.
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab tersebut disebutkan, bahwa tim peneliti akan menjumpai panitera pengganti peradilan umum terlebih dahulu yang akan berlangsung hari Selasa (4/2). Dan menyusul pertemuan dengan panitera pengganti MS Aceh dan TUN serta Militer pada hari Rabu (5/2).

