Ketua MS Aceh Sosialisasikan Kedudukan Mahkamah Syar’iyah Kepada Wartawan

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Dalam kesempatan tatap muka dan berbagi pengalaman dengan Kaukus Wartawan Pemerhati Syariat Islam di Aceh (Rabu/18/9/2013) pukul 20.00 Wib sampai selesai Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudy, SH., MH meminta kepada wartawan untuk selalu berjuang dan memperhatikan keberadaan Mahkamah Syar’iyah yang merupakan kebanggaan masyarakat Aceh.
Ketua mengharapkan sumbang saran dan pemikiran dari wartawan terutama dalam proses pembahasan Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat yang sedang berlangsung di DPR Aceh. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di rumah adat Aceh yang berbentuk rumah panggung dan bertingkat di Banda Aceh. Hadir beberapa orang Hakim Tinggi dan Wartawan pemerhati syariat Islam lebih kurang 50 orang.
Seperti diketahui bahwa Mahkamah Syar’iyah yang merupakan lembaga peradilan agama di Aceh selain memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi kewenangan PA, juga memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara jinayat sebagaimana diatur pada Pasal 128 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Dalam penjelasannya, Ketua menyampaikan bahwa kendala yang dihadapi Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa dan mengadili perkara jinayat ada dua hal, yaitu tentang sumber daya manusia (SDM) dan tidak adanya kewenangan menahan terdakwa. “Ada kendala dalam pelaksanaan syariat Islam,” kata Ketua menginformasikan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, MS Aceh bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam mengadakan Bimtek tentang pemahaman jinayat terutama ditujukan kepada hakim-hakim yang mutasi dari luar Aceh. Hal ini dimaksudkan agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkara jinayat mempunyai ilmu yang cukup sehingga diharapkan putusannya akan memenuhi rasa keadilan. “Dalam waktu dekat akan ada Bimtek bagi hakim tentang perkara jinayat yang diprakarsai oleh Dinas Syariat Islam,” tandas Ketua.
Sedangkan untuk mengatasi kendala kewenangan penahan terhadap terdakwa, sekarang ini tengah dibahas Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat di DPR Aceh. Dalam Rancangan Qanun tersebut telah disebut kewenangan MS menahan terdakwa sehingga persidangan akan dapat dilaksanakan dengan baik. “Kita doakan semoga Rancangan Qanun Hukum Acara Jinayat dapat segera disahkan,” ujar Ketua dengan senyum.

Seperti diketahui bahwa hukum acara yang dipakai dalam memeriksa dan mengadili perkara jinayat adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Dalam KUHAP tidak mengatur tentang penahanan dalam perkara jinayat oleh karena KUHAP diperuntukkan untuk perkara tindak pidana yang berlaku pada peradilan umum, namun sebelum ada hukum acara tentang jinayat maka KUHAP yang dipakai dalam memeriksa dan mengadili perkara jinayat.
Acara sosialisasi mendapat perhatian yang serius dari Wartawan, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Dalam kesempatan tersebut para Wartawan sepakat untuk mempublikasikan tentang Mahkamah Syar’iyah sehingga lebih dikenal oleh masyarakat luas. Acara berlangsung sampai pukul 22.30 Wib dan diakhiri dengan foto bersama
(AHP)
