logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Ketua MS banda Aceh Menghimbau Penyelesaian Perkara Menganut Tiga Azas

Banda Aceh | bandaaceh.ms-aceh.go.id

Ketua MS. Banda Aceh Drs. Misran SH. MH dalam arahan-arahannya selaku Pembina apel Senin 28 Oktober 2013 menyoroti beberapa temuan dari pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pada bulan September yang lalu, diantaranya menyangkut penyelesaian perkara yang melebihi 6 bulan, bahkan sampai 24 kali persidangan.

Dalam hal itu beliau menghimbau kiranya dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh ini menganut 3 azas yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. “perkara yang seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan kenapa harus 6 bulan, namun sebaliknya perkara yang memang membutuhkan waktu 6 bulan untuk bisa diputuskan tidak boleh dipaksakan harus selesai dalam waktu 3 bulan”, papar beliau.

Pada kesempatan ini beliau juga menyoroti masalah kedisiplinan waktu masuk dan keluar kantor, terutama waktu istirahat siang yaitu jam 12.30 sampai jam 13.30 WIB. Hal ini mengingat masih ada yang tidak tepat waktu, cepat keluar atau telat masuk, sehingga hal ini mengakibatkan terganggunya proses pelayanan publik bagi para pencari keadilan di MS. Banda Aceh, karena pegawai yang bersangkutan tidak berada di meja tugasnya pada jam kerja. Beliau berharap kedepannya mulai hari ini hal ini bisa diperbaiki sesuai aturan yang telah ditetapkan di MS. Banda Aceh.

 

 

Di tulis oleh : Iz

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice