Ketua MS Idi Sampaikan Hasil Pelatihan dan Lokakarya Dalam Rapat Bulanan

Idi | idi.ms-aceh.go.id
Mahkamah Syar’iyah Idi telah memiliki kegiatan rutin yaitu rapat bulanan yang digelar setiap menjelang akhir bulan. Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Bapak Drs. Buriantoni, SH., MH., selaku pimpinan rapat yang didampingi oleh Wakil Ketua Bapak Drs. Indra Suhardi, M.Ag., dan Panitera/Sekretaris Bapak Al Ghazi, SH.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 22 Oktober 2013 pukul 15.00 wib di ruang sidang utama MS Idi, dan diikuti seluruh karyawan Mahkamah Syar’iyah Idi terdiri dari unsur Hakim, Kepaniteraan, Kesekretariatan dan rekan-rekan tenaga Honorer.
Rapat dimulai dengan penyampaian hasil lokakarya oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah dan hasil pelatihan bimtek Jinayat Ketua dan Pansek di Banda Aceh. Penyampain hasil lokakarya, bahwa informasi dari penelitian Dinas Syariat Islam dan Logica (LSM Asing milik Australia) terdapat data lebih dari 3000 masyarakat Aceh tidak memiliki Buku Nikah, hal tersebut disebabkan beberapa alasan salah satunya sebab konflik Aceh yang berkepanjangan dan sesaat setelah Gempa dan Tsunami bulan Desember tahun 2004. Sehingga hasil lokarkarya tersebut, disarankan kepada masyarakat yang belum memilki Buku Nikah segera melaksanakan Isbat Nikah pada Mahkamah Syar’iyah se Aceh dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh, akan tetapi pengajuan Isbat Nikah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Di samping itu, hasil pelatihan bimtek Jinayat / Pidana Islam yang diikuti oleh Ketua dan Pansek MS Idi, bahwa sampai saat ini Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pemprov Aceh serta Dinas Syariat Islam sedang berkerja sama untuk menindaklanjuti penanganan perkara jinayat / pidana Islam pada Mahkamah Syar’iyah se Aceh, agar penyelesaian perkara tersebut tidak lagi mengalami kendala dan penegakan syariat Islam di Aceh ini berjalan dengan baik.

Dalam rapat tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi juga menyampaikan banyak hal kepada peserta rapat yaitu meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya para pencari keadilan, proses sidang agar dipermudah demi terpenuhi “asas cepat dan biaya ringan”, pemantapan IT (Website dan SIADPA Plus), pelaporan perkara secara online, SMS Gate Way, direktori putusan, kepada admin diwajibkan membuka website dalam sehari minimal sebanyak 3 kali (pada waktu pagi, siang dan menjelang sore), situs terkait seperti situs Mahkamah Agung, situs Badilag, dan situs Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, bapak Buriantoni menyarankan secara tegas khususnya kepada rekan Hakim dan Kepaniteraan (Panitera Pengganti/ PP), agar dalam proses pembuatan Berita Acara Sidang harus tepat waktu sehingga membantu pembuatan putusan dengan segera oleh Hakim. Dan jangan sampai berkas perkara mengendap di tangan PP atau hakim yang mengonsep putusan, kalau berlama-lama dikhawatirkan dapat melewati batas waktu putusan yang incracht-BHT (Berkekuatan Hukum Tetap) yaitu pada hari ke-14 sejak perkara putus. Sedangkan perkara perlu diminutasi dalam limit waktu 14 hari tersebut.
Rapat tersebut menjadi hangat ketika dilanjutkan pada sesi diskusi, sehingga menjadi hasil rapat yang memuaskan. Peserta rapat diberi kesempatan untuk bertanya serta menanggapi, Ketua dan Wakil Ketua menjawab pertanyaan dan tanggapan dari peserta rapat.(Said N. H.)
