Ketua MS Kualasimpang Ikuti Sosialisasi Keputusan Fatwa MUI Pusat dan Mpu Aceh
Kualasimpang|ms-kualasimpang.go.id
Bupati Aceh Tamiang H. Hamdan Sati, ST, membuka kegiatan sosialisasi keputusan/fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, kegiatan diselenggarakan Sekretariat MPU Aceh Tamiang di Aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islam Kualasimpang, Aceh Tamiang dengan narasumber Tgk H. Faisal Ali, S. Sos. I, wakil ketua MPU Provinsi Aceh, Senin 22/05/2017.
Acara yang di mulai pukul 08:30 s/d selesai dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (FORKOPIMDA) serta tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan H. Hamdan Sati, ST Bupati Aceh Tamiang menyampaikan, MPU Kabupaten Aceh Tamiang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan diantaranya, memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Syari’at Islam. Oleh karena itu, MPU Aceh Tamiang harus aktif menjadi contoh dan pelita ditengah-tengah masyarakat, sekaligus membimbing masyarakat dalam melaksanakan ibadah, sesuai tuntunan Syari’at Islam salah satunya seperti, kegiatan yang kita laksanakan hari ini.
Ketua MPU Aceh Tamiang H. Ilyas Mustawa juga menyampaikan, kegiatan ini adalah kegiatan rutin untuk penegakan Syari’at Islam di Kabupaten Aceh Tamiang, agar para penyuluh senantiasa saling menjaga dan mengingatkan kepada masyarakat berbagai hal penegakan Syari’at Islam serta membangun kebersamaan untuk saling menjaga ukhwah Islamiyah antar sesama kita, agar terhindar dari hal-hal yang menyesatkan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang Drs. Ahmad Sobardi, S.H.,M.H yang hadir dalam acara dimaksud menyampaikan agar kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di tingkat Kabupaten Aceh Tamiang, namun sampai ke tingkat kelurahan dan kampong, sehingga masyarakat lebih mengerti tentang aqidah ummat Islam dan terhindar dari faham-faham yang menyesatkan.
TIM REDAKSI.
