logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Kualasimpang Menerima Audiensi Pengurus Ika Pasai Aceh Tamiang

kualasimpang | kualasimpang.ms-aceh.go.id

Penerapan syariat islam di Aceh Tamiang sebagai pintu gerbang timur Aceh, belakangan ini mendapatkan banyak tantangan. Untuk itu penerapan syariat Islam harus menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama seluruh komponen masyarakat, baik pemerintah, politikus, aparat, ormas, ulama, cendikiawan maupun masyarakat pada umumnya.

Penerapan Syariat islam sejatinya harus berangkat dari kemauan seluruh masyarakat untuk melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari dan setiap orang mengambil peran untuk mencegah hal-hal yang dapat menjadi penghambat penerapannya di lapangan.

Atas dasar pemikiran di atas maka Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Agama dan Sarjana Islam (IKA PASAI) Aceh Tamiang berencana akan melaksanakan kegiatan seminar sehari sebagai wadah menghimpun pokok-pokok pikiran dan menyatukan gerakan dari seluruh komponen masyarakat di Aceh Tamiang.

Untuk menindaklanjuti rencana tersebut pengurus IKA PASAI pada tanggal 12 Nopember 2013 telah berkunjung ke MS Kualasimpang dalam rangka silaturahim, memantapkan acara dimaksud sekaligus meminta kesediaan ibu Ketua MS Kualasimpang, Dra. Hj. Jubaedah, SH untuk menjadi salah satu pembicara dalam seminar tersebut yang rencananya akan digelar pada hari Minggu tanggal 17 Nopember 2013 di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Ibu ketua MS Kualasimpang, didampingi hakim MS Kualasimpang Mursyid Syah, S.Ag, Amrin Salim, S.Ag, MA  sangat berbahagia  menerima kedatangan Ketua Umum pengurus pusat IKA PASAI , H. Muhammad Nasir, MA beserta rombongan diantaranya Abd Manan, S.Ag (Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang), Sekjen IKA PASAI, Safrizal, SEI, dan Drs. Fansuri Ritonga, MH (pemrakarsa IKA PASAI).

Ibu Ketua dalam bincang-bincang dengan pengurus pusat IKA PASAI menyambut baik dan siap mendukung dan bersedia menjadi salah satu narasumber pada acara dimaksud. MS Kualasimpang adalah salah satu elemen penting dalam rangka penerapan Syariat Islam di Aceh.

Karena Mahkamah Syar’iyah menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pada Pasal 128 ayat (3) disebutkan, Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam.

Oleh karena itu setiap kegiatan yang berkaitan dengan penerapan syariat Islam, pada dasarnya MS Kualasimpang sangat welcome dan sangat senang dilibatkan karena MS Kualasimpang adalah bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari penerapan syariat Islam dimaksud. Ibu Ketua mengharapkan dengan digelarnya acara seminar ini akan diketahui sejauh mana perkembangan perangkat-perangkat hukum syariat Islam  di Aceh, bagaimana penerapannya di lapangan khususnya di Aceh Tamiang, apa kendala dan hambatannya serta akan diketahui sikap dan komitmen masyarakat Aceh Tamiang itu sendiri dalam memahami, mensikapi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sehingga akan tercipta masyarakat Aceh Tamiang yang religius dan bermartabat.

Selain dari MS Kualasimpang, pembicara lain yang dilibatkan adalah Bupati Aceh Tamiang, Kapolres Aceh Tamiang, Kajari Aceh Tamiang, dan Ketua MPU Aceh Tamiang.

Semuga acara seminar yang akan diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri dari unsur ormas, partai politik, Wilayah Hisbah, Da’i, ulama, tokoh adat, perangkat desa, mukim, Muspika, Guru, Mahasiswa, dll. ini sukses dan berjalan lancar dan mendapatkan keberkahan dan manfaat untuk peserta secara khusus dan masyarakat Aceh Tamiang. pada umumnya. Aamiin.. (AS)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice