Ketua MS Kualasimpang Menjadi Narasumber Pada Sosialisasi Syariat Islam Bagi Tokoh Masyarakat

Kualasimpang|ms-kualasimpang.go.id
Aceh Tamiang– Dinas Syariat Islam Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menegakkan penerapan syariat islam untuk Masyarakat Aceh dan pada saat ini di laksanakan di Kabupaten Aceh Tamiang. Yaitu sosialisasi Syariat Islam Bagi Tokoh Masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan selama 1 hari yang di adakan di Aula Sekolah Menengah Pertama Islam (SMIP) Aceh tamiang. Senin 21|08|17 pukul 09:00 Wib. Di ikuti oleh seluruh Tokoh Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam sambutannya Panitia pelaksana mengatakan sosialisasi qanun syariat merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Masyarakat harus tahu apa itu syariat, bagaimana regulasi dan apa sanksinya secara lebih mendalam sehingga masyarakat memiliki pedoman dalam menjalankan kehidupan bersyariat.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualsimpang dalam penyampaiannya sebagai narasumber mengatakan, Ketika masyarakat kita telah memahami syariat, regulasinya seperti apa dan sanksinya juga, maka qanun ini akan terasa mudah di implementasikan dan akan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan”.
Adapun materi yang di sampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang adalah peluang dan tantangan penerapan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2013 tentang hukum Jinayat, menurut beliau sosialisasi seperti ini merupakan cara yang sangat efektif dan harus dilakukan secara terus menerus.
Adapun tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap qanun syariat islam, membangun partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan syariat islam, mewujudkan masyarakat yang bersyariat dalam rangka mendukung terwujudnya Kabupaten Aceh Tamiang sebagai model Kabupaten madani dan menggerakkan peran tokoh di masyarakat dalam mengaktualisasikan ajaran islam secara benar.
Tim Redaksi. F_A
