Ketua MS Kualasimpang Narasumber Acara Temu Kelompok Keluarga Sadar Hukum

Aceh Tamiang | ms-kualasimpang.go.id
Rabu 13/9/17 Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menyelenggarakan kegiatan Temu Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang dilaksanakana bertempat di Aula Setdakab Aceh Tamiang dengan Tema Menciptakan Keluarga Sadar Hukum,
Kegiatan yang dimulai pukul 10:00 Wib di ikuti oleh Kepala Desa, para Perangkat Kampung, MDSK, LKMK, Ketua PKK dan Tokoh Masyarakat.
Sebagai narasumber di kegiatan tersebut Drs. Ahmad Sobardi, S.H.,M.H Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang juga menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang di dalam menyelesaikan perkara Jinayat.
Diantaranya tentang Qanun Jinayat merupakan kesatuan hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam. Qanun Jinayat mengatur tentang Jarimah, pelaku jarimah, dan uqubat (hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah).
Beliau juga menjelaskan setidaknya ada 2 Qanun yang memuat Hukum Pidana Islam tersebut sebagai berikut : Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Semoga dengan adanya penyuluhan Temu Kelompok Keluarga Sadar Hukum Masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang lebih mengerti kewenangan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, khususnya Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang serta tugas dan fungsinya.
Tim Redaksi. F_A
