logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Bapak Ahmad Nazif Husaini, S.H., menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 34 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 13 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Bener Meriah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bener Meriah, Edwar, S.H., M.H. Pemusnahan ini merupakan langkah nyata aparat penegak hukum dalam memastikan transparansi serta akuntabilitas proses peradilan setelah vonis dijatuhkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja seberat 5.523,7 gram, sabu-sabu sebanyak 439,02 gram, serta berbagai barang lain seperti senjata tajam (sajam), handphone, pakaian, dan sejumlah barang sitaan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai standar keamanan, mulai dari pembakaran hingga penghancuran fisik terhadap barang-barang non-narkotika. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

Kehadiran Ketua MS Simpang Tiga Redelong dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi kuat antara lembaga peradilan, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya di Kabupaten Bener Meriah. Selain menjadi simbol kolaborasi lintas lembaga, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang tegas, transparan, serta berorientasi pada pemberantasan tindak kriminal, khususnya kejahatan narkotika yang terus mengancam generasi muda. (Redaksi-MS.Str)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice