logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Sinabang Menjadi Narasumber Kegiatan Pembinaan Pelaksanaaan Syari’at Islam

Sinabang | sinabang.ms-aceh.go.id

Kabupaten Simeulue dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, merupakan sebuah komunitas muslim yang relatif kecil di Pulau Simeulue. Ironisnya, dengan jumlah masyarakat yang sedikit tersebut belum bisa mencerminkan menjadi umat yang terhormat di bawah payung naungan syari’at Islam yang mulia. Terjadinya pergaulan bebas, mesum, minum-minuman keras dan judi masih sering terlihat.

Untuk menanggulangi hal tersebut, dan untuk mewujudkan masyarakat Simeulue yang adil, beraqidah dan berakhlak serta bermartabat menurut tuntunan syari’at Islam, maka Dinas Syari’at Islam Kabupaten Simeulue mengadakan pembinaan terhadap remaja Muslim Muslimat se Kabupaten Simeulue tentang pelaksanaan Syari’at Islam di Kabupaten Simeulue yang diselenggarakan pada tanggal 17 s.d 31 Oktober 2013, bertempat di Wisma Harti Sinabang.

Acara tersebut diikuti oleh 180 orang peserta, terdiri dari siswa siswi SMU, MAN dan SMK serta para guru se Kabupaten Simeulue berasal dari 7 Kecamatan. Kegiatan tersebut terbagi dalam 3 (tiga) angkatan yang masing-masing angkatan terdiri dari 60 peserta.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang Dra ANB Muthmainah WH sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut, memberi materi tentang kedudukan Mahkamah Syar’iyah dan Implementasi Syari’at Islam di Kabupaten Simeulue. Dalam paparannya kepada seluruh peserta yang hadir pada acara tersebut ada beberapa point yang disampaikan, di antaranya:

  1. Mensosialisasikan kedudukan dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan pasal 49 ayat (1) UU No 7 Tahun 1989 sebagai mana telah di ubah dengan UU No 03 Tahun 2006 dan UU No 50 Tahun 2009.
  2. Mensosialisasikan UU No 1 Tahun 1974 PP No 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam terutama dengan masalah yang sering terjadi di masyarakat.
  3. Kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam memeriksa dan mengadili perkara jinayat sebagaimana diatur pada Pasal 128 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
  4. Pelaksanaan Syari’at Islam di Kabupaten Simeulue dan kendala yang dihadapi.

Para peserta yang hadir pada acara tersebut sangat antusias menyimak paparan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang dan beliau dihujani banyak pertanyaan baik tentang hukum Formil maupun hukum Materiil Perdata dan Jinayah. Ketua Mahkamah Syar’iyah Sinabang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan lancar, santai serta komunikatif sehingga tidak ada yang mengantuk.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice