logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua MS Tapaktuan Menjadi Pemateri Penyuluhan Qanun Jinayat Bagi Masyarakat Gampong

Tapaktuan | MS Tapaktuan

Pada hari senin tanggal 02 Mei 2016 Ketua Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Drs. Indra Suhardi, M.Ag menjadi pemateri penyuluhan Qanun Jinayat No 6 Tahun 2014 bagi aparat gampong.

Acara dimulai pada pukul 09:00 S/D 12:30 WIB bertempat di Aula Kluet Utara, acara ini dihadiri kepala BNN Nuzulian Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Dinas Syari`at Islam Kabupaten Aceh Selatan Muhammad Rasyid, S.Ag. M.M.

Peserta yang mengikuti acara tersebut berjumlah 100 orang dari tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, kecamatan Kluet Utara, kecamatan Kluet Timur dan kecamatan Kluet Selatan.

Acara ini sangat antusias ketika Ketua MS Tapaktuan memaparkan Qanun Jinayat No 6 Tahun 2014 banyak peserta bertanya dan ingin mengetahui lebih jauh keseluruhan Qanun Jinayat tersebut. Semoga dengan adanya penyuluhan ini bisa menambah pengetahuan bagi masyarakat gampong Kabupaten Aceh Selatan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice