Ketua MS Tapaktuan Menjadi Pemateri Penyuluhan Qanun Jinayat Bagi Masyarakat Gampong
Tapaktuan | MS Tapaktuan
Pada hari senin tanggal 02 Mei 2016 Ketua Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan Drs. Indra Suhardi, M.Ag menjadi pemateri penyuluhan Qanun Jinayat No 6 Tahun 2014 bagi aparat gampong.
Acara dimulai pada pukul 09:00 S/D 12:30 WIB bertempat di Aula Kluet Utara, acara ini dihadiri kepala BNN Nuzulian Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Dinas Syari`at Islam Kabupaten Aceh Selatan Muhammad Rasyid, S.Ag. M.M.
Peserta yang mengikuti acara tersebut berjumlah 100 orang dari tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, kecamatan Kluet Utara, kecamatan Kluet Timur dan kecamatan Kluet Selatan.
Acara ini sangat antusias ketika Ketua MS Tapaktuan memaparkan Qanun Jinayat No 6 Tahun 2014 banyak peserta bertanya dan ingin mengetahui lebih jauh keseluruhan Qanun Jinayat tersebut. Semoga dengan adanya penyuluhan ini bisa menambah pengetahuan bagi masyarakat gampong Kabupaten Aceh Selatan.
