Ketua PA Bangkinang Terima Penghargaan Mediator Internal dengan Tingkat Keberhasilan Mediasi Lebih dari 40% dari Ditjen Badilag Tahun 2025

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin, 22 September 2025, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., menerima penghargaan sebagai Mediator Internal dengan Tingkat Keberhasilan Mediasi Lebih dari 40% pada tahun 2025. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Muchlis, S.H., M.H., dan disaksikan oleh Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., serta Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H.
Penyerahan penghargaan berlangsung di Ruang Serbaguna PTA Pekanbaru dalam rangkaian kegiatan pembinaan dan pemberian apresiasi kepada satuan kerja serta aparatur berprestasi di wilayah hukum PTA Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Dirjen Badilag Drs. Muchlis, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi hakim mediator di lingkungan peradilan agama yang berhasil menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. “Keberhasilan mediasi lebih dari 40% merupakan capaian luar biasa yang menunjukkan kemampuan hakim mediator dalam menghadirkan solusi damai bagi para pihak,” ungkapnya.
Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., menambahkan bahwa penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi para hakim mediator di wilayah PTA Pekanbaru untuk lebih meningkatkan keterampilan dan profesionalisme dalam proses mediasi.

Sementara itu, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., Ketua PA Bangkinang sekaligus penerima penghargaan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. “Penghargaan ini bukan hanya capaian pribadi, tetapi hasil kerja sama dan dukungan seluruh jajaran PA Bangkinang. Semoga dapat menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Dengan penghargaan ini, diharapkan praktik mediasi di lingkungan peradilan agama semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berkeadilan. (ES/TimITPaBkn)
