logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Banjarmasin Pimpin Rapat Pembinaan

Banjarmasin | PA Banjarmasin

Rapat dimulai pukul 14.00 WITA dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Dr. H. Murtadlo S.H., M.H dengan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris. Rapat diikuti oleh Hakim-hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, Pegawai dan Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Banjarmasin. Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin  mensosialisasikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 01/MAKLUMAT-KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017, tentang Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Beliau menegaskan agar seluruh Pegawai  Pengadilan Agama Banjarmasin menghindari perilaku penyimpangan seperti perbuatan melawan hukum yang ada kaitannya dengan pungli ataupun tindak asusila. Beliau juga menyampaikan rasa bangga kepada Pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin, karena sepanjang ini belum pernah ditemukan atau terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kantor ataupun pelanggaran perilaku, semoga hal positif tersebut dapat dipertahankan.

Meski demikian aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin  wajib memahami isi Maklumat tersebut. Sekecil apapun kesalahan aparatur, atasan wajib menegur. Jika ada indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada pimpinan untuk dibina agar tidak terjadi penyimpangan yang tidak diinginkan,” ujar beliau. Kebijakan Mahkamah Agung di bidang pengawasan dan pembinaan harus dipahami dan diterapkan.

Sebagai  tindak lanjut dari  Maklumat  Mahkamah Agung RI dan sesuai instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin membuat 5 perintah / Instruksi ketua kaitan dengan maklumat tersebut kepada seluruh Hakim, Panitera, Sekertaris, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural dan Seluruh Pegawai PA Banjarmasin, yaitu :

  1. Melaksanakan tupoksi tidak hanya mengedepankan profesionalisme semata namun tidak kalah penting integritas (Integritas adalah sikap yang teguh mempertahankan prinsip tidak mau korupsi & mempunyai dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai moral)
  2. Kode Etik Hakim, Kode Etik Panitera, dan Jurusita harus dipahami dan dilaksanakan agar dapat terhindar dari penyimpangan yang dapat merugikan lembaga dan pribadi.
  3. Menghindari komunikasi dengan pihak berperkara yang dilarang menurut undang – undang SEMA No. 3 Tahun 2010.
  4. Komunikasi para pihak cukup dilakukan saat persidangan dan selebihnya dilakukan oleh petugas meja informasi.
  5. Siap membuat pernyataan melaksanakan maklumat
  6. Melaksanakan dengan penuh tanggung jawab kebijakan ketua / pimpinan PA Banjarmasin untuk pembinaan pegawai, yaitu :
  7. Apel pagi setiap senin.
  8. Jama’ah shalat dzuhur dan ashar.
  9. Kultum / Pembinaan Rohani setiap Kamis setelah sholat dzuhur.
  10. Membaca Al – Qur’an setiap hari sebelum jam kerja sekitar 10 – 15 menit.
  11. Senam Kesegaran Jasmani setiap hari jum’at jam 08.00 – 09.00 Wita.

Belaiu pun  mengagendakan  kegiatan Pembinaan  terhadap Aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin  ini secara rutin setiap bulannya. Rapat pun ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh pegawai PA Banjarmasin.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice