Ketua PA Banjarmasin Pimpin Rapat Pembinaan

Banjarmasin | PA Banjarmasin
Rapat dimulai pukul 14.00 WITA dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Dr. H. Murtadlo S.H., M.H dengan didampingi oleh Panitera dan Sekretaris. Rapat diikuti oleh Hakim-hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, Pegawai dan Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Banjarmasin. Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin mensosialisasikan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 01/MAKLUMAT-KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017, tentang Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Beliau menegaskan agar seluruh Pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin menghindari perilaku penyimpangan seperti perbuatan melawan hukum yang ada kaitannya dengan pungli ataupun tindak asusila. Beliau juga menyampaikan rasa bangga kepada Pegawai Pengadilan Agama Banjarmasin, karena sepanjang ini belum pernah ditemukan atau terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kantor ataupun pelanggaran perilaku, semoga hal positif tersebut dapat dipertahankan.
Meski demikian aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin wajib memahami isi Maklumat tersebut. Sekecil apapun kesalahan aparatur, atasan wajib menegur. Jika ada indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada pimpinan untuk dibina agar tidak terjadi penyimpangan yang tidak diinginkan,” ujar beliau. Kebijakan Mahkamah Agung di bidang pengawasan dan pembinaan harus dipahami dan diterapkan.
Sebagai tindak lanjut dari Maklumat Mahkamah Agung RI dan sesuai instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin membuat 5 perintah / Instruksi ketua kaitan dengan maklumat tersebut kepada seluruh Hakim, Panitera, Sekertaris, Pejabat Fungsional, Pejabat Struktural dan Seluruh Pegawai PA Banjarmasin, yaitu :
- Melaksanakan tupoksi tidak hanya mengedepankan profesionalisme semata namun tidak kalah penting integritas (Integritas adalah sikap yang teguh mempertahankan prinsip tidak mau korupsi & mempunyai dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai moral)
- Kode Etik Hakim, Kode Etik Panitera, dan Jurusita harus dipahami dan dilaksanakan agar dapat terhindar dari penyimpangan yang dapat merugikan lembaga dan pribadi.
- Menghindari komunikasi dengan pihak berperkara yang dilarang menurut undang – undang SEMA No. 3 Tahun 2010.
- Komunikasi para pihak cukup dilakukan saat persidangan dan selebihnya dilakukan oleh petugas meja informasi.
- Siap membuat pernyataan melaksanakan maklumat
- Melaksanakan dengan penuh tanggung jawab kebijakan ketua / pimpinan PA Banjarmasin untuk pembinaan pegawai, yaitu :
- Apel pagi setiap senin.
- Jama’ah shalat dzuhur dan ashar.
- Kultum / Pembinaan Rohani setiap Kamis setelah sholat dzuhur.
- Membaca Al – Qur’an setiap hari sebelum jam kerja sekitar 10 – 15 menit.
- Senam Kesegaran Jasmani setiap hari jum’at jam 08.00 – 09.00 Wita.
Belaiu pun mengagendakan kegiatan Pembinaan terhadap Aparatur Pengadilan Agama Banjarmasin ini secara rutin setiap bulannya. Rapat pun ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh pegawai PA Banjarmasin.
