Ketua PA Bengkalis Sosialisasikan Pengangkatan Anak

KPA Bengkalis, Drs. Faizal Kamil,SH.,MH saat memberikan materi tentang pengangkatan anak (kiri), Waka Polres Siak Kompol Arwin (tengah), dan Asisten 3, Drs. Jamaluddin (kanan). Seluruh peserta sebagian besar perempuan saat mendengarkan sosialisasi.
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Pengangkatan anak di dalam Hukum Islam dikenal dengan istilah Tabanni, oleh karena anak angkat yang telah dirawat/dipelihara oleh ayah angkatnya yang berdasarkan Penetapan, tidak boleh diputuskan tali silaturrahminya kepada orang tua kandung atau ayah biologisnya.
Lalu proses pengangkatan anak yang dilakukan oleh calon ayah angkat yang sama-sama beragama Islam adalah merupakan kompetensi Peradilan Agama, hal ini sejalan UU. Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dilanjutkan pula oleh KPA Bengkalis didalam kesempatan tersebut, perbedaan antara pengangkatan anak hukum Islam dan konteks Hukum barat, “Adoption” atau “Adoptie”, dalam hukum barat proses pengangkatan anak ini terputus tali silaturrahmi antara anak yang baru diangkat oleh ayah angkat, maka silaturrahmi dengan ayah kandungnya akan terputus, lalu beberapa akibat hukumnya juga dijelaskan dengan detail oleh KPA Bengkalis dalam acara Sosilisasi Kesetaraan Gender, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak Tahun 2013.
Acara ini pun, dilaksanakan sehari di Hotel Grand Mempura Siak, pada Hari Rabu tanggal 20 Maret 2013, KPA Bengkalis diundang khusus oleh Bupati Siak, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 3, Drs. Jamaluddin, pada kesempatan itu, beliau menyampaikan salam kepada semua peserta, yang seluruhnya berjumlah 85 orang, baik dari lingkungan Pemda, Guru, tokoh masyarakat, LSM, dan anggota POLRI, beliau juga mengatakan lebih spesifik lagi yang namanya anak adalah amanah dan generasi bangsa sedangkan kaum perempuan adalah mitra kaum pria, juga mitra dalam hidup dan kehidupan.
Di dalam kesempatan itu pula, Bapak Asisten 3 mengulas sedikit tentang UU. Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga yang efeknya kemana-mana, bisa pidana, nanti ditangani POLRI, sedangkan Perdata bisa-bisa cerai ke Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri bagi yang non Muslim.

Selanjutnya, acara Tanya jawab langsung ditujukan kepada KPA Bengkalis, tepat 2 jam materi yang diberikan dari KPA Bengkalis tak terasa jenuh, dan ibu-ibu banyak sekali yang bertanya tentang “Adopsi” atau pengangkatan anak dengan segala akibat hukumnya, namun ibu-ibu nampaknya telah mendapatkan pencerahan tentang tema yang diusung tadi.
(Tim redaksi PA Bengkalis)
